Inilah 5 Tips Berurusan dengan Agen Asuransi

Banyak masyarakat yang enggan berurusan dengan agen asuransi. Sikapnya yang terkadang memaksa dalam menawarkan produk asuransi menjadi salah satu penyebabnya. Seorang agen asuransi akan membuat terjadinya kesepakatan antara pihak pengguna asuransi (tertanggung) dengan pihak perusahaan asuransi (penanggung), di mana kesepakatan tersebut akan diatur dalam sebuah perjanjian asuransi. . Menurut Pasal 1 ayat 10 UU No.2 Tahun 1992, maka agen asuransi dapat didefinisikan sebagai seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi). Seorang agen asuransi hanya bisa bekerja untuk satu perusahaan asuransi saja, berbeda dengan agen lainnya yang bisa memegang dua atau beberapa produk dari perusahaan yang berbeda. Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)

Terhadap hal ini, Chief Agency Director PT AJ Sequis Life, Bambang Rudijanto, membagi lima tips bagaimana berurusan dengan seorang agen asuransi. "(Memang yang biasa terjadi) sekali menerima mereka (agen) ke kantor dan pintu rumah Anda, mereka tidak akan melepas Anda," ujar Bambang, di Jakarta, Selasa ( 13/12/2011 ). Menurut dia, sebenarnya masyarakat tidak perlu takut menerima seorang agen, asalkan tahu cara menghadapinya.

Inilah 5 Tips Berurusan dengan Agen Asuransi


Tips pertama, sebelum menerima agen calon pemegang polis harus menentukan dulu tujuan finansialnya, apakah itu untuk membeli barang, memenuhi kebutuhan proteksi, dan lainnya. "Ini semua harus jelas karena tidak mungkin keadaan keuangan (calon pemegang polis) yang tidak teratur mendapatkan semua itu," ucap Bambang. Di sini peran agen harus digali dalam mendapatkan semua hal yang diinginkan calon pemegang polis.

Tips Kedua, (calon pemegang polis) dalam menghadapi agen harus bersikap krititis. Calon pemegang polis harus menanyakan bagaimana metode perhitungan uang pertanggungan yang tepat bagi nasabah. Misalnya, bagaimana menghitung uang pertanggungan calon pemegang polis dengan dua anak dengan kondisi istri tidak bekerja.

Dalam perhitungan uang pertanggungan itu, calon pemegang polis juga harus tahu berapa nilai ekonominya yakni nilai pada saat calon pemegang polis dalam keadaan produktif. Dalam hal ini, terang dia, calon pemegang polis juga harus perhatikan hal-hal yang bisa memutuskan nilai ekonomi di tengah jalan, misalnya karena adanya ancaman kehidupan. Baik itu cacat total sehingga tidak produktif lagi, dipanggil terlalu dini, mengalami usia lanjut sampai tua renta dan tidak punya apa-apa.

Ia pun mengingatkan, jika calon pemegang polis tidak tahu apa-apa, jangan sampai menerima saja produk unit link yang sekarang banyak ditawarkan. Produk ini dalam proposal memang terlihat bagus, tapi ini hanya baik bagi orang-orang yang sudah punya proteksi memadai.

Tips ketiga, baik agen dan calon pemegang polis harus bersikap jujur. "Agen harus jujur karena ini masalah integritas keuangan, sama nasabah juga harus jujur," Karena klaim dibayarkan sesuai dengan kondisi yang sudah dialami calon pemegang polis pada saat menandatangani kontrak.

Calon pemegang polis pun jangan hanya mengikuti begitu saja saran si agen, misalnya mengenai besarnya premi yang mau ditabungkan. Calon perlu mengukur kebutuhannya, termasuk menghitung besaran dana darurat.

Tips Keempat, calon pemegang polis jangan hanya bergantung pada agen asuransi. Calon perlu menjalin hubungan dengan perusahaan asuransi yang dipilih.

Dan, tips kelima (terakhir), calon pemegang polis harus pilih agen yang tepat. Di man agen harus lebih banyak mendengarkan daripada berbicara, membantu mempertimbangkan kemampuan finansial secara jujur, dan memiliki alasan solid mengenai profesi mereka. "Anda boleh tanya kepada mereka (agen), dan mereka bisa berbicara dengan baik (mengenai) 'why do you become an insurance agent'," 

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, calon pemegang polis bisa menilai keyakinan agen tersebut dalam menjadi seorang agen. (Sumber Artikel dari nasional.kompas.com)

0 Response to "Inilah 5 Tips Berurusan dengan Agen Asuransi"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen