Asuransi Karyawankoe Bumida (Asuransi Kecelakaan Karyawan)

Asuransi Karyawan Bumida adalah program asuransi spesial proteksi bagi karyawan akibat kecelakaan selama didalam jam kerja dan hubungan kerja. Asuransi memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan keuangan pribadi Anda saat ini dan juga masa depan. Dengan memiliki asuransi maka Anda telah melakukan proteksi atas segala risiko yang bakal Anda hadapi nantinya. Maklum, tidak ada yang bisa menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari, terlebih bagi karyawan swasta. Jika Anda memiliki asuransi, maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Tak heran memiliki asuransi adalah suatu keharusan saat ini, termasuk bagi Anda yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan. Asuransi berasal dari insurance yang memiliki arti pertanggungan. Asuransi sebuah perjanjian antara tertanggung/ nasabah dengan penanggung/ perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi.  Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi adalah suatu perjanjian. Saat seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Asuransi Karyawankoe Bumida (Asuransi Kecelakaan Karyawan)


Pengertian Kecelakaan Diri
Suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar dari si Tertanggung, bersifat kekerasan tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa itu serta dapat didiagnosa secara medis.

Peristiwa Yang Dapat Dianggap Suatu Kecelakaan
  • Keracunan karena terhirup gas/uap yang beracun.
  • Penularan karena masuknya kuman penyakit.
  • Malapetaka yang datang secara mendadak.
  • Penganiayaan/penyerangan oleh pihak lain.
  • Masuknya kuman, segera/kemudian ke dalam luka akibat kecelakaan.
  • Tambah parahnya kadaan akibat pengobatan suatu kecelakaan yang di lakukan oleh atau atas perintah dokter.

Risiko Yang Dijamin

Tunjangan kematian
Tunjangan kematian diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60 bulan gaji/upah, ditambah uang kubur sebesar Rp.600.000,- dengan perincian sebagai berikut :
  • 30% x 60 bulan gaji/upah bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.
  • 15% x 60 bulan gaji/upah bagi setiap anak sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung sah atau anak angkat yang disah kan yang belum mencapai usia 21 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.
  • Setinggi-tingginya 30% x 60 bulan gaji/upah bagi bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak mempunyai istri, suami atau anak.

Santunan Cacat
  • Cacat tetap sebagian besar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
  • Cacat tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.
  • Cacat kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.

Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebagai akibat kecelakaan tertanggung akan diberi tunjangan 120 (seratus dua puluh) hari pertama sebesar 100% gaji/upah, 120 (seratus dua puluh) hari kedua sebesar 75% gaji/upah dan seterusnya 50% gaji/upah sampai dinyatakan sembuh/cacat tetap oleh dokter.

Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
Biaya pengobatan/perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan akan diberikan penggantian setinggi-tingginya Rp. 6.400.000, -. Penggantian pengobatan ini akan diberikan berdasarkan bukti-bukti yang asli.

Penggantian Alat Bantu (Prothese)
Penggantian Alat Bantu (Prothese), bagi peserta yang mengalami fungsi anggota badan, menurut standar harga Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso, Surakarta + 40%.

Santunan Gigi Palsu Atau Kacamata
Penggantian gigi palsu dan kacamata masing-masing maksimum sebesar Rp.100.000,- per tahun.

Biaya Pengangkutan
Biaya pengangkutan akan diberikan penggantian jumlah biaya maksimal untuk angkutan darat Rp.150.000,-, angkutan laut maksimal Rp.300.000,- dan angkutan udara penggantian maksimal Rp.400.000,-

Risiko Yang Dikecualikan
  • Melukai diri dengan sengaja atau bunuh diri.
  • Ikut serta dalam suatu tindakan kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara dan sejenisnya.
  • Akibat dari suatu periode kelahiran atau kehamilan langsung atau tidak langsung.
  • Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan pesawat udara atau sejenisnya kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara yang sejenis dengan itu milik atau dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah route tetap (reguler), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas. Tidak termasuk dalam pertanggungan ini ialah penggunaan pesawat udara/sejenis milik pribadi.

Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga Tinju, Karate, Judo, Silat, Kung Fu, Jiu Jitsu, dan sejenis dengan itu: gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter. Atau terjadi akibat Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunaan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis dengan itu. Ketentuan ini dengan pengecualian apabila peristiwa-peristiwa tersebut memang sudah diadakan perjanjian khusus dalam pertanggungan ini.
Selanjutnya Perusahaan Asuransi bebas dari kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi:
  • Karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambil alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
  • Pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotika atau pengaruh minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat dari padanya.
  • Sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.

Apabila tidak diadakan perjanjian lain, maka Tertanggung tidak ada hak atas pembayaran ganti rugi berhubungan dengan:
  • Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
  • Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam sub diatas misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar. Jika hal ini terjadi maka jumlah pembayaran tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya akan dibayarkan bila mana salah satu dari akibat yang memperkuat keadaan tidak terjadi.
  • Keadaan cacat pada kulit (noda) seperti : belang kulit, perut dan sejenisnya yang diakibatkan penyembuhan luka.

Prosedur Pendaftaran
  • Menghubungi PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat.
  • Perusahaan calon Tertanggung mengisi dan mengembalikan surat permintaan asuransi ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat dengan melampirkan daftar peserta/karyawan dilengkapi daftar upah/gaji per bulan untuk mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA).
  • Menyetorkan iuran/premi melalui transfer Bank atau langsung ke kantor asuransi.
  • PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 membuat kartu peserta asuransi (KPA) dan memproses polis asurasi Karyawan Koe.

Kewajiban Tertanggung Yang Harus Dipenuhi Apabila Terjadi Kecelakaan
  • Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung (karyawan). Kepada Tertanggung segera diadakan pengobatan/perawatan dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyebuhan atau pemulihan kesehatan.
  • Dalam hal meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sebelum penguburan dilakukan. Jika dianggap perlu, asuransi dapat meminta untuk diadakan pemeriksaan atas jenazah satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan pemberian santunan.
  • Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan ini harus memberikan segala keterangan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 secepatnya sesuai keadaan yang sebenarnya dilengkapi bukti tertulis sah dari yang berwajib.
  • Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipehuni, maka segala hak atas santunan menjadi batal.

Laporan Kecelakaan/Klaim
  • Apabila terjadi kecelakaan pekerja dalam jam kerja dan hubungan kerja, maka perusahaan peserta harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja dengan menggunakan formulir A (Laporan Kecelakaan Tahap I) yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang dalam rangkap 2 (dua). Lembar pertama (asli) dikirimkan ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan memeriksa isi dari formulir A tersebut dan mencocokkannya ke dalam data yang ada, seperti nama peserta, nomor peserta dan gaji terakhir yang terdaftar di dalam data yang pernah di kirim oleh perusahaan peserta. Untuk itu apabila terdapat perubahan peserta (masuk/keluar) dan perubahan gaji, harus segera diberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka ketentuan yang diberlakukan adalah data terakhir yang diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.
  • Apabila peserta/tenaga kerja yang terkena musibah telah mendapat ketetapan dalam pemeriksaan, maka perusahaan peserta program mengisi formulir B (Laporan Kecelakaan Tahap II) sebagai laporan kecelakaan lanjutan dalam kecelakaan, misal : sembu, cacat atau meninggal dunia. Dasar pengisian formulir B adalah surat keterangan dokter (formulir C) yang diisi oleh dokter yang merawat. Formulir B dan formulir C dikirimkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 bersama-sama dengan bukti-bukti autentik lainnya sebagai pendukung/lampiran laporan.
  • Setelah memeriksa dan mempelajari data-data yang masuk dan formulir A, B dan C maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan segera menetapkan jumlah jaminan kecelakaan. Apabila semua persyaratan klaim telah diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967, maka proses pemeriksaan data sampai dengan pembayaran santunan/klaim akan selesai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu.


Penerimaan Klaim

Mengingat sebagai pemegang polis adalah perusahaan sedangkan Tertanggung adalah pekerja (karyawan), maka pembayaran klaim dibagi menjadi 2 (dua) :
1
Langsung

1.1
Santunan cacat, diberikan kepada tenaga kerja, disaksikan pengusaha.

1.2
Santunan meninggal dunia, diberikan langsung kepada ahli waris yang ditunjuk, disaksikan oleh pengusaha.
2
Ke Pengusaha

1.1
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

1.2
Tunjangan Pengobatan.

Ketentuan Lain
1.
Usia maksimal 55 tahun dan minimum 16 tahun.
2.
Usia 55 s/d 60 tahun diberikan loading minimal 5% per tahun.
3.
Penggolongan kelas lebih didasarkan pada jenis usaha perusahaan tempat bekerja.
4.
Berlaku bagi WNI/WNA yang menetap dan bekerja di Indonesia.
5.
Peserta adalah seluruh karyawan perusahaan tanpa kecuali.

Keuntungan :

Karyawan Standar

Jaminan/Benefit
Menjamin karyawan akibat kecelakaan selama di dalam jam kerja dan hubungan kerja sejak berangkat hingga pulang sampai di rumah melalui jalan yang dilalui.
Jalur Distribusi
Dapat dipasarkan aparat Marketing standar & sinergi.
Pembayaran Premi
- Premi 1 tahun > Rp. 1.000.000,-, dibayar minimal 6 bulan.
- Premi 1 tahun < Rp. 1.000.000,-, dibayar 1 tahun langsung.
Kelas
I
II
III
IV
V
Tarif Premi/Tahun
2.88%
6,48%
10,68%
15.24%
20.88%

Karyawan Plus
Jaminan/Benefit
Menjamin karyawan akibat kecelakaan selama 24 jam baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Jalur Distribusi
Dapat dipasarkan aparat Marketing standar & sinergi.
Pembayaran Premi
- Premi 1 tahun > Rp. 2.000.000,-, dibayar minimal 6 bulan.
- Premi 1 tahun < Rp. 2.000.000,-, dibayar 1 tahun langsung.
Kelas
I
II
III
IV
V
Tarif Premi/Tahun
5,76%
9,36%
13,56%
18,12%
23,76%

0 Response to "Asuransi Karyawankoe Bumida (Asuransi Kecelakaan Karyawan)"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen