Asuransi Jiwa Sequislife My Life Protection adalah Produk yang dirancang khusus untuk memberikan manfaat maksimal dengan harga termurah, yang Sequis Online berikan saat terjadi musibah kematian, kecelakaan, dan/atau kehilangan anggota tubuh. Asuransi Jiwa My Life Protection adalah asuransi jiwa terbaru dari Sequis yang dipasarkan melalui website https://online.sequis.co.id. Produk ini menawarkan manfaat meninggal dunia baik yang disebabkan oleh kecelakaan maupun yang bukan dan manfaat cacat total dan tetap sampai dengan usia Tertanggung mencapai 60 tahun. Sequis Online adalah produk terbaru berbasis internet dari perusahaan asuransi terpercaya, SequisLife
Pertama kali berdiri pada tahun 1984 dengan nama Universal Life Indo (ULINDO). Pada tahun 1992, membangun usaha patungan dengan New York Life International. Kedua aliansi ini membawa praktek-praktek terbaik kelas dunia di industri asuransi jiwa. Pada tahun 2003, mengakuisisi seluruh saham NYL dan berganti nama menjadi Sequislife. Sequislife fokus untuk melayani nasabah individu melalui channel distribusi keagenan yang dihadirkan untuk selalu memberikan kemudahan bagi nasabah individu agar terpenuhi kebutuhan perlindungan bagi keluarga dan mereka yang dicintai. Sequislife dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa kedua terbesar dalam prestasi mencetak agen berstandar Million Dollar Round Table (organisasi internasional yang mewakili insan terbaik dalam industri jasa keuangan khususnya asuransi jiwa).
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Online My Hospital Protection Sequislife (Ilustrasi dan Tabel Manfaat)
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Online My Hospital Protection Sequislife (Ilustrasi dan Tabel Manfaat)
Manfaat Produk
1. Manfaat Meninggal Dunia yang tidak disebabkan oleh kecelakaan
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi, maka Ahli Waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat serangan Jantung, Stroke, Diabetes, Sirosis, Kanker, Gagal Ginjal, atau HIV/AIDS pada tahun pertama, maka Manfaat yang diterima Ahli Waris adalah pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan tanpa dikenakan biaya
apapun.
2. Manfaat Meninggal Dunia yang disebabkan oleh kecelakaan
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi, maka Ahli Waris akan menerima santunan sebesar 200% dari Uang Pertanggungan.
3. Manfaat Cacat Total dan Tetap
Apabila Tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan memberikan santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
Rencana Manfaat :
Produk ini menyediakan 3 (tiga) pilihan rencana manfaat dengan Uang Pertanggungan yang berbeda yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
1. Plan A : IDR 100,000,000
2. Plan B : IDR 200,000,000
3. Plan C : IDR 300,000,000
Tata Cara Pengajuan Asuransi
.Kunjungi website kami https://online.sequis.co.id.
2. Registrasi data Anda.
3. Pilih produk yang Anda inginkan.
4. Melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa.
5. Masukkan nomor kartu kredit Anda yang digunakan untuk pembayaran premi.
6. Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan proses pembayaran premi pertama dinyatakan berhasil.
7. Semua informasi yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi harus sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya pada saat itu.
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Online My Critical Protection Sequislife
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Online My Critical Protection Sequislife
Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Perusahaan Asuransi. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai dengan
ketentuan Polis.
2. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris, Apabila Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
3. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal, adalah sebagai berikut:
- Asli dari Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia;
- Asli dari Polis;
- Fotokopi Kartu Identitas;
- Surat Keterangan Kematian;dan
- Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis.
4. Pengajuan klaim akan diproses apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Perusahaan Asuransi.
Contoh Ilustrasi Manfaat :
Pada 1 September 2015 Bapak Budi membeli produk My Life Protection dengan Uang Pertanggungan IDR 100,000,000 melalui https://online.sequis.co.id. Kemudian pada 1 November 2015, 3 (tiga) bulan setelah pembelian Bapak Budi meninggal dunia karena kecelakaan mobil. Maka manfaat asuransi yang akan dibayarkan kepada Ahli Waris dari Bapak Budi adalah sebesar IDR 200,000,000.
0 Response to "Asuransi Jiwa Sequislife My Life Protection - Ilustrasi Manfaat Asuransi Kesehatan Online"
Post a Comment