Asuransi Tabungan Hari Tua Js Siharta adalah produk yang memberikan jaminan pembayaran nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada akhir masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh keinginan Pemegang Polis atau sejumlah Uang Asuransi jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat. Siharta merupakan produk yang memberikan jaminan pembayaran Nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada saat akhir masa asuransi atau berhenti . Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia.
Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
Manfaat Asuransi Js Siharta :
- Manfaat nilai tabungan pasti terjamin untuk hari tua dan lainnya
- Manfaat perlindungan ekonomi keluarga karena tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan
- Tersedia nilai tunai yang pasti dalam jangka waktu tertentu jika membutuhkan dana darurat
- Proteksi Uang Asuransi (UA) menaik setiap 5 tahun sebesar 100% dari Uang Asuransi awal tanpa dikenakan tambahan premi proteksi
- Proteksi cacat tetap total karena kecelakaan dibayarkan sebesar 100% Uang Asuransi
Program Asuransi Kesejahteraan Hari tua (SIHARTA) memberikan manfaat berupa:
Dana Hari Tua
Dana sekaligus dibayarkan sebesar Nilai Tunai pada akhir masa kepesertaannya.
Santunan Duka
- Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia dalam masa kepesertaannya.
- Dibayarkan 200% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila peserta tutup usia akibat kecelakaan dalam masa kepesertaannya.
Santunan Cacat Kecelakaan
Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) jika peserta mengalami Cacat Tetap Total kehilangan 2 fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan.
Santunan Rawat Inap akibat kecelakaan
Dibayarkan sebesar kuitansi sah dari Rumah Sakit dengan maksimum pembayaran 10% dari Uang Asuransi Kematian
Baca Juga : Musim Banjir, Saatnya Membeli Asuransi Mobil
Baca Juga : Musim Banjir, Saatnya Membeli Asuransi Mobil
0 Response to "Manfaat Asuransi Tabungan Hari Tua Js Siharta Jiwasraya"
Post a Comment