Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik. PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei) merupakan hasil transformasi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang asuransi dan jaminan. Asuransi Asei hadir menjadi menjadi perusahaan asuransi yang lebih dinamis dan mampu menghadapi tantangan masa depan. Asuransi Asei memiliki visi menjadi perusahaan asuransi terkemuka dan terpercaya di Indonesia melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi. Pendirian perusahaan ini bermula dari upaya mendorong peningkatan ekspor non migas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Asuransi ASEI memiliki produk khusus untuk mengcover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (Asuransi Kredit) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (Asuransi Ekspor).
Salah satu manfaat Asuransi Ekspor adalah Manfaatnya adalah meberikan perasaan aman kepada eksportir dalam menghadapi resiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru. Ditengah kelesuan ekonomi dunia seperti saat ini, resiko gagal bayar termasuk tinggi. Ekspor merupakan andalan pemerintah dalam upaya mendapatkan devisa untuk memacu perekonomian di dalam negeri. Ekspor juga menjadi pengungkit penting bagi peningkatan kinerja industri dalam negeri, yang otomatis berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja.
Manfaat bagi Eksportir
- Memberikan perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
- Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki tingkat risiko terjadi gagal bayar (default payment) lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertanggungkan pada Asuransi Asei.
- Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari importir terutama yang berada di non- tradisional market.
- Eksportir dapat menggunakan Asuransi Kredit Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.
- Manfaat bagi Bank
- Memudahkan perbankan memberikan pembiayaan ekspor pasca pengapalan (postshipment export financing) melalui diskonto tagihan ekspor/wesel ekspor yang dimiliki eksportir.
Bank yang memperoleh surat pelimpahan hak ganti rugi (SPHGR) dari Eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang di diskonto oleh Bank, dimana telah diasuransikan risiko pembayaran dari Importir oleh Asuransi Asei. Risiko yang Ditanggung Asuransi Ekspor
Risiko
Risiko Komersial
- Importir pailit (bangkrut)
- Importir tidak membayar (cidera janji)
- Importir menolak menerima barang
Risiko Politik
- Larangan transfer
- Pembatasan quota impor
- Pencabutan izin usaha impor
- Perang atau tindakan permusuhan
Besar Ganti Rugi
Asuransi Asei akan membayar ganti rugi maksimum sebesar 85% dari kerugian, sedang sisanya sebesar 15% ditanggung oleh Eksportir.
Dasar Perhitungan Premi
- Besarnya premi dihitung berdasarkan risiko yang terkait dengan:
- Kelas Negara Asal Pembayaran (country risk)
- Metode pembayaran yang digunakan (L/C atau Non-L/C)
- Jangka waktu pemberian kredit (Tenor, maksimum 180 hari)
0 Response to "Asuransi Ekspor Indonesia"
Post a Comment