Pengertian Asuransi UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah perlindungan yang dirancang dan dikembangkan secara khusus untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik Usaha Kecil dan Menengah – atau disebut juga dengan istilah SME (Small Medium Enterprise). Asuransi UKM dirancang dan dikembangkan secara khusus untuk menyediakan berbagai pilihan perlindungan asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan spesifik sebuah usaha atau bisnis. Di Indonesia kesadaran akan penggunaan asuransi sangatlah kecil. Bahkan masih banyak yang belum mengerti apa maksud dan guna keseluruhan dari asuransi tersebut. Hal ini yang menjadi alasan utama mengapa tidak banyak masyarakat umum yang menggunakan asuransi. Usaha Kecil Menengah (UKM) sering dipandang sebelah mata. Padahal, UKM itu berjasa membuka lapangan kerja bagi jutaan masyarakat.
Asuransi adalah suatu penyaluran atau transfer risiko dari pihak tertanggung (pihak yang melakukan asuransi) kepada penanggung (perusahaan asuransi), dimana pihak tertanggung harus membayar uang (disebut premi) kepada pihak penanggung atas risiko yang ditransfer tersebut. UKM memang harus didukung dan dilindungi. Makanya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan produk asuransi mikro khusus untuk pelaku UKM sejak Februari 2015. Program asuransi untuk UKM merupakan hal baru bagi dunia usaha ini. Namun walaupun skala usaha UKM termasuk skala kecil menengah, asuransi kini dianggap cukup penting untuk melindungi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan mesin, bencana alam, kerusakan akibat demonstrasi masyarakat, tuntutan hukum, pencurian, kecelakaan karyawan dan lain-lain. Jenis asuransi yang kini tersedia untuk UKM meliputi asuransi bangunan; asuransi perlindungan isi kantor, pengiriman barang, perjalanan domestik, kewajiban terhadap pihak ketiga; asuransi kesehatan (Askes) dan kecelakaan diri (Personal Accident/PA); asuransi Kebakaran; asuransi Kredit UKM, dan lain-lain.
Walaupun terbilang baru, beberapa lembaga keuangan baik BUMN maupun Swasta kini mulai bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi bagi kalangan usaha kecil menengah dengan premi yang terjangkau. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bekerja sama dengan anak perusahaannya, PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life). Bank BRI mengajak serta PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya untuk meluncurkan Asuransi Mikro – Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AM-KKM).
Manfaat ini berupa keuntungan dalam perlindungan asuransi yang meliputi:
- Properti, termasuk perlindungan terhadap pabrik, kantor, dan aset usaha Anda, seperti: Kebakaran yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan stok barang, perabotan, perlengkapan, perkakas dan isi lainnya; dan Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian, termasuk kebongkaran dan perampokan, atau setiap upaya percobaannya
- Employee benefit, termasuk asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan, seperti: Kecelakaan diri, yakni kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan, cacat tetap atau meninggalnya karyawan Anda, termasuk ketika mereka sedang mengadakan perjalanan ke luar negeri; dan Perlindungan lengkap terhadap jiwa dan kesehatan nasabah pemegang polis (wirausahawan), termasuk santunan harian rawat inap rumah sakit
- Proses bisnis, termasuk asuransi pengangkutan (ekspor-impor), gangguan usaha, dan business travel convenience, seperti: (1) Kelangsungan usaha jika terjadi kehilangan atau kerusakan tertentu atas properti yang dijamin, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan seperti biasa. (2) Pencurian: kehilangan atau kerusakan akibat pencurian, termasuk kebongkaran dan perampokan, atau setiap upaya percobaannya. (3) Uang tunai dalam brankas: kehilangan uang dan cek yang belum dicairkan yang tersimpan di dalam brankas, lemari besi atau laci di lingkungan kerja
- Public liabilities, seperti: Semua tanggung jawab hukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga atas cedera tubuh atau kerusakan properti (Sumber dari .cekaja.com)
0 Response to "Asuransi Usaha Kecil Menengah (UKM)?"
Post a Comment