Asuransi Sinar Mas adalah salah satu perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama awal PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta yang diubah pada tahun 1991 menjadi Perusahaan Asuransi Sinar Mas. Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi. Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.
Simas Mobil membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:
- All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.
- Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
- Kebakaran.
- Sambaran Petir.
- Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
- Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
- Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.
Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
- Perlidungan perluasan yang terdiri dari:
- Kecelakaan diri (50.000.000)
- Pengobatan (1000.000)
- Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)
- Huru hara
- Banjir
- Tsunami
Manfaat
- Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
- Kebakaran.
- Sambaran Petir.
- Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
- Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
SIMAS MOBIL EXCLUSIVE
- Jaminan Lengkap berupa :
- Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan
- Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat
- Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran
- Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
- Banjir
- Gempa Bumi
- Tsunami
- Asuransi kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang dengan limit Uang Pertanggungan hingga 20 % dari Uang Pertanggungan Kendaraan.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan limit Uang Pertanggungan hingga 50% dari Uang Pertanggungan Kendaraan.
Prosedur klaim adalah sebagai berikut:
- Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
- Mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen klaim.
0 Response to "Simas Mobil - Asuransi Mobil Sinarmas"
Post a Comment