Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah diwilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan ansuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi dengan penerbitan ansuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan ansuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga dengan Bahrain, sebuah perusahaan ansuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan pada tahun 1983. Di Asia sendiri, ansuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan ansuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian Ansuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah : sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah Sharing of Risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta ansuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko (Transfer of Risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvesional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvesional.
Tabarru’
Definisi tabarru’ adalah : sumbangan atau derma(dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvesional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas disini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
- Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posis perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
- Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
Hal ini tentunya akan berbeda dengan asuransi konvesional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena disini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
Azaz Asuransi Syariah
Azaz yang mendasari asuransi syariah adalah Azaz Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru’ yang didasari pada azaz sukarela dan disetujui bersama.
Pada prakteknya, kedua azaz tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru’ sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah adalah sbb:
- 1) Tanggung Jawab Bersama
- 2) Saling Membantu dan Bekerja sama
- 3) Perlindungan Bersama
Risk Transfering Versus Risk Sharing
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan /risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvesional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Pada asuransi Konvesional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvesional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azaz Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Sumber by http://prusyariah-johnagen.blogspot.co.id/2012/06/prusyariah-life-assurance.html
0 Response to "Syariah Life Assurance - Sejarah, Pengertian, Azaz, Prinsip Asuransi Syariah"
Post a Comment