Seperti namanya, asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Risiko-risiko yang dijamin dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia ada lima, yakni kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Asuransi kebakaran adalah suatu pertanggungan yang didasari atas perjanjian di awal yang dilakukan oleh 2 pihak. Pihak pertama adalah yang menjadi tertanggung dan ia akan ditanggung segala risikonya terhadap kejadian kebakaran atau kerugian yang disebabkan karena kebakaran.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya
1. Kebakaran
Ada tiga jenis kebakaran yang termasuk dalam perlindungan, yakni kebakaran yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri; hubungan arus pendek; dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya, dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
2. Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik, atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. Ledakan
Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk kepentingan tertanggung yang sama.
4. Kejatuhan pesawat terbang
img by |
5. Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk kepentingan tertanggung yang sama.
Perluasan Perlindungan
Asuransi kebakaran juga dapat memberikan perluasan perlindungan, antara lain:
- Kerusuhan, pemogokan, kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara sesuai dengan versi DAI (Dewan Asuransi Indonesia)
- Gempa bumi, kebakaran, atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami (polis tersendiri)
- Biaya pembersihan puing-puing
- Tanah longsor
- Gangguan usaha (polis tersendiri)
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air
- Asap dan benturan kendaraan
Risiko yang Tidak Dijamin
- Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
- Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, dan kegiatan lain sejenisnya
- Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif
ASURANSI PROPERTI
Asuransi properti, atau yang biasa disebut juga dengan asuransi rumah, memiliki perbedaan definisi yang tipis dengan asuransi kebakaran. Pada beberapa perusahaan, asuransi properti dibedakan dari asuransi kebakaran, sedangkan pada perusahaan lainnya asuransi kebakaran merupakan bagian dari asuransi properti. Asuransi properti merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung terkait properti.
Pada intinya, asuransi properti akan memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda. Perbedaan asuransi kebakaran dengan asuransi properti terletak pada jenis perlindungan yang diberikan.
3 Pilihan Asuransi Properti
Kebakaran - Memberikan jaminan pada properti atas resiko kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
PAR - Memberikan jaminan pada properti atas resiko FLEXAS, dengan perluasan jaminan seperti banjir atau water damage, kerusuhan, huru-hara, dan jaminan lainnya. Jaminan ini disebut juga Property All Risk.
Gempa Bumi - Memberikan jaminan tambahan pada properti atas resiko yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi hingga tsunami.
Jika pada asuransi kebakaran hanya memberikan perlindungan terhadap lima hal (kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap), asuransi properti memberikan perlindungan yang lebih luas, misalnya perlindungan dari banjir, pencurian, aksi mogok, kerusuhan, dan huru-hara. Hal-hal yang disebutkan terakhir tersebut memang juga tersedia pada asuransi kebakaran, tapi konsumen dikenakan tambahan premi, sedangkan pada asuransi properti itu sudah merupakan perlindungan standar.
Jadi, secara sekilas, terlihat bahwa asuransi properti memberikan perlindungan yang lebih luas daripada asuransi kebakaran. Karena itu, premi pada asuransi properti lebih mahal dibandingkan asuransi kebakaran.
Setiap perusahaan asuransi memiliki produk yang berbeda-beda, ada yang sudah memasukkan asuransi kebakaran di dalam asuransi properti, tapi ada juga yang menjualnya secara terpisah. Karena itu, Anda harus bertanya lebih detail mengenai perbedaan asuransi kebakaran dengan asuransi properti yang dijual.
Sumber : https://www.asuransiku.id/asuransi-kebakaran-dan-asuransi-properti-apa-bedanya/
0 Response to "Perbedaan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Properti"
Post a Comment