Perbedaan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Properti

Seperti namanya, asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Risiko-risiko yang dijamin dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia ada lima, yakni kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Asuransi kebakaran adalah suatu pertanggungan yang didasari atas perjanjian di awal yang dilakukan oleh 2 pihak. Pihak pertama adalah yang menjadi tertanggung dan ia akan ditanggung segala risikonya terhadap kejadian kebakaran atau kerugian yang disebabkan karena kebakaran.

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya

1. Kebakaran
Ada tiga jenis kebakaran yang termasuk dalam perlindungan, yakni kebakaran yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri; hubungan arus pendek; dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya, dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

2. Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik, atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3. Ledakan
Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk kepentingan tertanggung yang sama.

4. Kejatuhan pesawat terbang
Perbedaan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Properti
img by iDEAonline.co.id
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5. Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk kepentingan tertanggung yang sama.



Perluasan Perlindungan
Asuransi kebakaran juga dapat memberikan perluasan perlindungan, antara lain:
  • Kerusuhan, pemogokan, kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara sesuai dengan versi DAI (Dewan Asuransi Indonesia)
  • Gempa bumi, kebakaran, atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami (polis tersendiri)
  • Biaya pembersihan puing-puing
  • Tanah longsor
  • Gangguan usaha (polis tersendiri)
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air
  • Asap dan benturan kendaraan

Risiko yang Tidak Dijamin
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, dan kegiatan lain sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif

ASURANSI PROPERTI
Asuransi properti, atau yang biasa disebut juga dengan asuransi rumah, memiliki perbedaan definisi yang tipis dengan asuransi kebakaran. Pada beberapa perusahaan, asuransi properti dibedakan dari asuransi kebakaran, sedangkan pada perusahaan lainnya asuransi kebakaran merupakan bagian dari asuransi properti. Asuransi properti merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung terkait properti. 

Pada intinya, asuransi properti akan memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda. Perbedaan asuransi kebakaran dengan asuransi properti terletak pada jenis perlindungan yang diberikan.

3 Pilihan Asuransi Properti 
Kebakaran - Memberikan jaminan pada properti atas resiko kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
PAR - Memberikan jaminan pada properti atas resiko FLEXAS, dengan perluasan jaminan seperti banjir atau water damage, kerusuhan, huru-hara, dan jaminan lainnya. Jaminan ini disebut juga Property All Risk.
Gempa Bumi - Memberikan jaminan tambahan pada properti atas resiko yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi hingga tsunami.
Jika pada asuransi kebakaran hanya memberikan perlindungan terhadap lima hal (kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap), asuransi properti memberikan perlindungan yang lebih luas, misalnya perlindungan dari banjir, pencurian, aksi mogok, kerusuhan, dan huru-hara. Hal-hal yang disebutkan terakhir tersebut memang juga tersedia pada asuransi kebakaran, tapi konsumen dikenakan tambahan premi, sedangkan pada asuransi properti itu sudah merupakan perlindungan standar.

Jadi, secara sekilas, terlihat bahwa asuransi properti memberikan perlindungan yang lebih luas daripada asuransi kebakaran. Karena itu, premi pada asuransi properti lebih mahal dibandingkan asuransi kebakaran.

Setiap perusahaan asuransi memiliki produk yang berbeda-beda, ada yang sudah memasukkan asuransi kebakaran di dalam asuransi properti, tapi ada juga yang menjualnya secara terpisah. Karena itu, Anda harus bertanya lebih detail mengenai perbedaan asuransi kebakaran dengan asuransi properti yang dijual.

Sumber : https://www.asuransiku.id/asuransi-kebakaran-dan-asuransi-properti-apa-bedanya/

0 Response to "Perbedaan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Properti"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen