Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi kesehatan sosial dan asuransi kesehatan komersial. Asuransi Kesehatan sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial(social security) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko-risiko biaya layanan kesehatan yang mahal sehingga setiap oarng dapat menggunakan haknya, yaitu akses terhadap pelayanan kesehatan. Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya karena sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli.
Di Indonesia, PT. Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri sipil maupun non-sipil. Namun mulai tahun 2014, PT. Askes tersebut berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan.
BPJS dibagi menjadi dua yaitu:
A. BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
B. BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
BPJS bertugas untuk :
- melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
- memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
- menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
- mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
- membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
0 Response to "BPJS Kesehatan"
Post a Comment