Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang bisa diperoleh tak hanya oleh peserta jaminan yang bersangkutan tapi juga bagi keluarga atau ahli warisnya. Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) baik untuk penerima upah, bukan penerima upah maupun pekerja konstruksi, Jaminan Kematian serta program Jaminan Pensiun (JP).
  
Manfaat  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi  pemeriksaan dasar dan penunjang serta perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Selain itu rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.

Kemudian  perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan,  pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis,  operasi, transfusi darah serta  rehabilitasi medik.

Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan


Sedangkan santunan berupa uang meliputi,  penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.


Santunan sementara tidak mampu bekerja,  santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kemudian  biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.  beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp12.000.000,00

Manfaat Jaminan Kematian  dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp16.200.000, santunan berkala 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus.

Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat lima  tahun.  Beasiswa pendidikan anak diberikan sebanyak Rp12.000.000

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT  dibayar secara sekaligus. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu.

Namun kini ada perubahan peraturan, walaupun belum memasuki usia pensiun atau 10 tahun bekerja, peserta dapat mengajukan klaim dana JHT dengan persentasi 10 persen dan 30 persen dalam kondisi aktif bekerja.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu  paling banyak 30 persen  dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.


Iuran sebesar 3  persen  wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan, 2 persen dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan satu persen dari upah ditanggung oleh peserta.

Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun berupa Jaminan hari tua, pensiun cacat, pensiun janda dan duda, pensiun anak dan pensiun orang tua. (Sumber by bpjsketenagakerjaan.go.id)

0 Response to "Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen