BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang bisa diperoleh tak hanya oleh peserta jaminan yang bersangkutan tapi juga bagi keluarga atau ahli warisnya. Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) baik untuk penerima upah, bukan penerima upah maupun pekerja konstruksi, Jaminan Kematian serta program Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang serta perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Selain itu rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
Kemudian perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah serta rehabilitasi medik.
Sedangkan santunan berupa uang meliputi, penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Baca Juga : BPJS KESEHATAN VS Asuransi Kesehatan Prudential
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kemudian biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp12.000.000,00
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp16.200.000, santunan berkala 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus.
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat lima tahun. Beasiswa pendidikan anak diberikan sebanyak Rp12.000.000
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT dibayar secara sekaligus. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu.
Namun kini ada perubahan peraturan, walaupun belum memasuki usia pensiun atau 10 tahun bekerja, peserta dapat mengajukan klaim dana JHT dengan persentasi 10 persen dan 30 persen dalam kondisi aktif bekerja.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Baca Juga : Produk - Produk Asuransi Kesehatan SinarMas
Iuran sebesar 3 persen wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan, 2 persen dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan satu persen dari upah ditanggung oleh peserta.
Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun berupa Jaminan hari tua, pensiun cacat, pensiun janda dan duda, pensiun anak dan pensiun orang tua. (Sumber by bpjsketenagakerjaan.go.id)
0 Response to "Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment