Bripotek adalah program asuransi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda akan berbagai Perlindungan dalam satu solusi berasuransi. BRIPROTEK meliputi jaminan asuransi jiwa, kecelakaan diri, asurnasi kesehatan serta jaminan perawatan untuk penyakit kritis.
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116. Pada awal pendiriannya, BRI Life dibentuk untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah perbankan BRI, khususnya nasabah kredit kecil Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perlindungan Asuransi Jiwa Kredit. Dalam perkembangannya, setelah melihat besarnya peluang pengembangan bisnis asuransi seperti : Asuransi Jiwa, Kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. BRI Life mulai meluaskan pelayanan dan menambah pasar di luar BRI dengan menawarkan dan layanan asuransi kepada masyarakat luas baik individu maupun kumpulan.
Keunggulan
Akhir Masa Asuransi, - Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi , maka akan menerima 100% Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) awal.
Meninggal Dunia biasa (Wajar)
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar JUP saat meninggal dunia
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 200 % JUP pada saat mengalami musibah.
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat kecelakaan , maka akan menerima santunan sebesar 100 % JUP saat mengalami musibah kecelakaan
- Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa santunan sebesar prosentase penggantian sesuai dengan ketentuan khusus Polis yang berlaku
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
Rawat Inap di Rumah Sakit
- Apabila Tertanggung mengalami musibah sakit dan perlu perawatan di rumah sakit, maka akan menerima santunan harian sebesar 1 % (satu persen) dari JUP saat mengalami musibah, dengan maksimal santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Santunan yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap (sesuai polis) sesuai jumlah hari rawat inap (dengan besaran sesuai kuitansi)
- Jaminan santunan harian selama perawatan di rumah sakit diberikan hingga 60 (enal puluh) hari pertahun.
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
Penyakit kritis (Dread Disease)
- Jaminan terhadap 31 jenis penyakit kritis dalam masa asuransi.
- Apabila Tertanggung, mengalami salah satu penyakit kritis (berdasarkan hasil diagnosa Dokter) , maka akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari JUP pada saat terjadi musibah.
- Santunan Penyakit Kritis berlaku setelah melewati masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya polis .
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
Jaminan Nilai Tunai
- Apabila Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan BRIPROTEK , maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai dengan masa asuransi yang telah dilalui.
- Tertanggung dapat mengundurkan diri dari Kepesertaan apabila Pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
Ketentuan
- Minimal usia masuk Tertanggung (calon nasabah) adalah 17 tahun dan maksimal adlaah 55 tahun.
- Minimum masa kontrak atau masa pertanggungan adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 10 tahun.
- Masa asuransi ditambah usia Tertanggung pada saat masuk asuransi tidak melebih 65 (enam puluh lima) tahun.
- Premi dibayarkan secara tunggal (sekaligus).
Ilustrasi
0 Response to "BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)"
Post a Comment