Power Save adalah persembahan dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang merupakan sarana perlindungan terhadap risiko kecelakaan sekaligus berinvestasi multi guna, sangat sesuai bagi Anda yang peduli terhadap masa depan Anda dan keluarga.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011.
Manfaat Asuransi Power Save Sinarmas
- Total Manfaat Kematian karena Kecelakaan adalah Uang Pertanggungan*) + Nilai Polis.
- Kepastian hasil investasi dengan tingkat return yang tinggi diatas suku bunga deposito.
- Fleksibilitas dalam menentukan pilihan Masa Garansi Investasi (MGI) dimana tersedia pilihan Masa Garansi Investasi yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 36 bulan.
- Fleksibilitas dalam menentukan pilihan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi yaitu : Roll Over (Perpanjangan) Nilai Tunai atau Roll Over (Perpanjangan)
- Premi saja dan mengambil hasil investasinya atau mengambil Nilai Tunainya.
- Bebas biaya penarikan apabila penarikan dilakukan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi.
Ilustrasi
Bapak Ronny (40 tahun) mempunyai seorang istri dengan 2 orang anak. Ia mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi keluarganya melalui Power Save dengan premi sekaligus sebesar Rp. 100 juta. Enam bulan kemudian pada saat perjalanan dinas, Bapak Ronny mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Namun, karena Bapak Ronny telah merencanakan perlindungan bagi keluarganya, maka santunan yang diberikan kepada istri dan kedua anaknya adalah :
Santunan Meninggal dunia karena Kecelakaan Rp 100.000.000,00
Nilai Tunai *) (asumsi MGI = 1 tahun) Rp 103.205.479,00
Total Manfaat yang diterima Rp 203.203.479,00
*) dengan asumsi tingkat suku bunga untuk hasil investasi sebesar 6,5% nett per tahun, dan diasumsikan jumlah hari yang dilewati dari tanggal mulai MGI s/d tanggal kematian = 180 hari. Suku bunga tidak mengikat, hanya merupakan illustrasi. Penarikan kurang dari 3 tahun maka Hasil Pengembangan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sumber by http://www.sinarmasmsiglife.co.id/produk/prodPowerSave
Produk Individu Konvensional Power Save by Endro Pane on Scribd
0 Response to "ILUSTRASI Asuransi Power Save SinarmasMSIGLIFE - Produk Individu Kecelakaan"
Post a Comment