Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu (pasal 246 KUHD).
Dasar dan Unsur asuransi
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
- Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
- Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
- Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
- Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
- Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
- Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
Enam prinsip asuransi adalah sesuatu yang harus diketahui setiap agen asuransi serta nasabah asuransi. Keenam prinsip ini mengingatkan para pelaku asuransi pada standar industri asuransi.
Berikut adalah prinsip dasar asuransi paling utama:
1. Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan.
Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka.
Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
2. Indemnity
Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita.
Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan.
Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
3. Uberrimae Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan.
Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
4. Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda.
Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya.
Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
5. Contingency Insurance
Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk.
Misal, Anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.
6. Proximate Cause
Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti.
Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan.
Kecelakaan itu tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu setelah lebaran sehingga merugikan pengecer.
Karena barang tidak rusak saat sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar.
Polis asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang terjadi.
(Sumber by protekita.com)
0 Response to "Prinsip Dasar Asuransi"
Post a Comment