Asuransi Jiwa Prime-Link Optimum Protection merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Memiliki asuransi jiwa yang maksimal merupakan langkah tepat untuk melindungi Anda dari berbagai risiko, sehingga dapat menjalani kegiatan Anda dengan tenang.Namun, sudahkah Anda mempersiapkan masa depan Anda dan keluarga? Melalui investasi yang tepat dan fleksibel, masa depan akan lebih terjamin. Prime Link Optimum Protection membantu Anda untuk memberikan proteksi maksimal dan investasi optimal, sesuai keinginan Anda dengan manfaat yang dapat dinikmati bersama dan keluarga.
MANFAAT ASURANSI
Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Tambahan Meninggal
- Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung berumur 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal:
- - sebesar Rp 150.000.000,- (apabila Umur Tertanggung pada saat meninggal lebih kecil dari 18 tahun); atau
- - sebesar Rp 500.000.000,- (apabila Umur Tertanggung pada saat meninggal antara 18 – 70 tahun); sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dalam Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung berumur 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Tabel Manfaat Meninggal
Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
- Tertanggung mencapai Umur 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan Polis masih berlaku;
- Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku;
- Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah batalnya Polis.
CONTOH ILUSTRASI MANFAAT
Yulia (35 tahun, tidak merokok) membeli produk Asuransi Prime-Link Optimum Protection dengan rincian pertanggungan sebagai
berikut:
Premi Dasar: Rp 51.176.000,-/tahun
Uang Pertanggungan: Rp 1.500.000.000,-
Asuransi Tambahan:
- Waiver of Premium (TPD+CI): Manfaat Pembebasan Premi Dasar apabila mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis hingga umur 65 tahun.
- Hospital & Surgical Plus (Plan F): Perlindungan kesehatan lengkap hingga Rp 1 Miliar/tahun, penggantian biaya kamar rumah sakit Rp 2 juta/hari hingga umur 75 tahun.
- Severity CI (Plan 80): Manfaat Penyakit Kritis hingga Rp 1.500.000.000 hingga umur 80 tahun.
Pilihan Jenis Investasi: 100% IDR Equity Fund.
Skenario 1
Apabila terjadi risiko meninggal akibat sakit di Umur 55 tahun, maka Yulia akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi:
- Nilai Akun Premi Dasar di Umur 55 tahun: Rp 1.156.000.000,-.
- Belum pernah melakukan Penarikan Nilai Akun.
- Pertumbuhan investasi 10% per tahun.
- Tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis.
Manfaat Asuransi yang dibayarkan:
Manfaat Meninggal
Berupa Uang Pertanggungan: Rp 1.500.000.000,-
Manfaat Investasi
Berupa Nilai Akun: Rp 1.156.000.000,-
Skenario 2
Apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan di Transportasi Umum di Umur 70 tahun, maka Yulia akan menerima manfaat
sebagai berikut:
Kondisi:
- Nilai Akun Premi Dasar di Umur 70 tahun: Rp 3.809.000.000,-.
- Belum pernah melakukan Penarikan Nilai Akun.
- Pertumbuhan investasi 10% per tahun.
- Tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis.
Manfaat Asuransi yang dibayarkan:
Manfaat Meninggal
Uang Pertanggungan (UP) : Rp 1.500.000.000,-
Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan
Sebesar 100% UP (Manfaat Meninggal): Rp 500.000.000,- (karena UP telah melebihi batas maksimal Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan).
Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan di Transportasi Umum
Sebesar 100% Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan: Rp 500.000.000,- (sebesar 100% dari Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan).
Manfaat Investasi
Berupa Nilai Akun: Rp 3.809.000.000,-
Manfaat Investasi
PRIME-LINK OPTIMUM PROTECTION by motivasibisnisindo on Scribd
0 Response to "Asuransi Jiwa AIA Prime-Link Optimum Protection (Manfaat dan Ilustrasi ASuransi)"
Post a Comment