Asuransi Jiwa Indosurya Saving Plan adalah program asuransi jiwa dari Indosurya Life yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu. Program ini juga memberikan dana tunai sekaligus jika Tertanggung hidup di akhir masa asuransi.
Tentang PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life)
Sebagai salah satu anak perusahaan dari Indosurya Group, Indosurya Life akan fokus untuk mengembangkan bisnis dan melayani kebutuhan nasabah umum dan nasabah Indosurya Group khususnya untuk membantu perencanaan keuangan melalui kantor-kantor cabang Indosurya Group di Indonesia. Dengan didukung oleh teknologi terkini, karyawan terbaik dan tim pemasaran yang handal serta profesional, Indosurya Life akan memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada para nasabahnya. Perusahaan akan menjalankan peranannya dan menjadikan Indosurya Group sebagai jasa pelayanan keuangan dalam satu atap bagi para nasabah.
Manfaat Asuransi:
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi akan dibayarkan santunan meninggal sebesar 100% Uang Pertanggungan.
- Apabila Tertanggung hidup di akhir masa asuransi akan dibayarkan dana sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Syarat & Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung : 18 - 62 tahun*
- Usia Masuk Pemegang Polis : 18 - 62 tahun**
- Masa Asuransi : 3 - 20 tahun
- Masa Pembayaran Premi : sama dengan masa asuransi.
- Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Triwulanan, Bulanan.
- Faktor Pembayaran Premi:
- - Semesteran = 52 % x Premi Tahunan
- - Triwulanan = 27 % x Premi Tahunan
- - Bulanan = 10 % x Premi Tahunan
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
* Usia + Masa Asuransi ≤ 65 tahun
** Untuk usia < 21 tahun harus dengan persetujuan orang tua/ wali
Asuransi Tambahan (Rider):
Additional Critical Illness
Manfaat sebesar Uang Pertanggungan Additional Critical Illness akan dibayarkan jika Tertanggung pertama kali didiagnosa menderita salah satu dari penyakit kritis yang dijamin.
Personal Accident - Death
Manfaat Pertanggungan:
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang berlisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan tambahan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death.
Personal Accident - Death & Disability
Manfaat Pertanggungan:
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang berlisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan tambahan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability.
- Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan persentase Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability sesuai dengan tabel manfaat yang terdapat dalam Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan Accidental - Death & Disability.
Accelerated Total Permanent Disability
Percepatan pembayaran manfaat sebesar Uang Pertanggungan Total Permanent Disability akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami cacat tetap total dalam masa asuransi.
Daily Hospital Cash Plan
Manfaat sebesar Santunan Hospital Cash Plan per hari akan dibayarkan jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit maksimum 365 hari setahun.
Santunan Pembedahan maksimum 10 x Santunan Harian per hari.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life)
Menara Kuningan Lt. 28
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav 5
Jakarta 12940
Phone: +62 21 3002 7979
Fax: +62 21 3002 7977
Sumber dari www.indosuryalife.co.id
0 Response to "ASURANSI JIWA INDOSURYA SAVING PLAN"
Post a Comment