Asuransi Jiwa AIA Family First Protection (AFFP) adalah produk asuransi terkait investasi yang memberikan kita kendali penuh untuk mengatur komposisi perlindungan maupun investasi sesuai dengan tahap hidup yang akan dihadapi nasabah. AIA Family First Protection merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA Family First Protection. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama. PT. AIA FINANCIAL (AIA) merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan merupakan perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. AIA di Indonesia merupakan anak perusahaan AIA Group. AIA menawarkan berbagai produk asuransi, termasuk asuransi dengan prinsip Syariah, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi yang dikaitkan dengan investasi, program kesejahteraan karyawan, program pesangon, dan program Dana Pensiun (DPLK). Produk-produk tersebut dipasarkan oleh lebih dari 10.000 tenaga penjual berpengalaman dan profesional melalui beragam jalur distribusi seperti keagenan, Bancassurance dan Corporate Solutions (Pension & Employee Benefits).
MANFAAT ASURANSI
Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Investasi
- Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
- Tertanggung mencapai Umur 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan Polis masih berlaku;
- Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku;
- Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah berakhirnya Polis.
KEUNGGULAN UTAMA
KOMBINASI TERBAIK ANTARA PROTEKSI DAN INVESTASI
Perlindungan asuransi jiwa pada tahun polis awal untuk memberikan ketenangan bagi mereka yang kita kasihi. Nilai tunai pada polis memiliki potensi peningkatan yang dapat membantu mengembangkan investasi Anda dan mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
PREMI TERJANGKAU
Premi mulai dari Rp200.000 per bulan
NO LAPSE GUARANTEE
Polis Anda akan tetap berlaku dalam 10 tahun polis pertama, bahkan saat nilai tunai yang ada tidak mencukupi untuk menanggung beban biaya yang timbul.
No Lapse Guarantee adalah jaminan dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Nilai Akun Premi
Proteksi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis
pertama, dengan ketentuan:
- Premi Proteksi untuk 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama dibayarkan secara penuh dan tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis;
- Tidak ada penarikan Nilai Akun Premi Proteksi dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama;
- Tidak ada penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama; dan
- Tidak ada pengurangan perlindungan Asuransi Tambahan dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama.
ASURANSI TAMBAHAN UTAMA
PREMIER HOSPITAL AND SURGICAL – PERLINDUNGAN KESEHATAN
Tambahkan Premier H&S untuk memberikan ketenangan pikiran atas tagihan rumah sakit dengan pilihan perlindungan di luar maupun dalam negeri.
SEVERITY CRITICAL ILNESS (CI)– PERLINDUNGAN PENYAKIT KRITIS
Tambahkan Severity CI untuk mendapatkan perlindungan terhadap 57 kondisi penyakit kritis mulai dari stadium awal hingga lanjut, untuk meringankan biaya perawatan saat Anda menjalani proses pemulihan.
PERSONAL ACCIDENT – PERLINDUNGAN KECELAKAAN
Dapatkan perlindungan tambahan jika meninggal atau menderita cacat total tetap akibat kecelakaan.
PENGECUALIAN
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:
- Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
- Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
- Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan atau pemulihan Polis, atau tindakan lainnya ke arah itu; atau
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak.
BIAYA-BIAYA
Biaya Akuisisi Tahun Premi ke-1 : 100%, Tahun Premike-2 : 55%, Tahun Premi ke-3 : 30%, Tahun Premi ke-4 : 10% , Tahun Premi ke-5 : 10%, Tahun Premi ke-6 dst : 0%
Biaya Administrasi Rp. 27.500,- per bulan
Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang diambil
Biaya Pengelolaan Investasi : Maksimal 2,5% per tahun dari total portofolio
Biaya Pengalihan : 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,-
Biaya Top Up : 5% per transaksi
- Biaya-biaya yang timbul akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Proteksi. Apabila Nilai Akun Premi Proteksi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-up.
- Biaya Administrasi mulai dikenakan sejak Tahun Polis ke-2 (dua).
- Biaya Asuransi mulai berlaku sejak Tanggal Berlaku Polis. Biaya Asuransi yang terjadi di Tahun Polis pertama akan dihutangkan. Biaya tersebut wajib dibayarkan dan akan dibebankan sejak ulang tahun Polis ke-2 (dua) melalui pemotongan unit setiap bulan yang akan dilakukan selama 12 (dua belas) bulan, mulai bulan ke-13 (tiga belas) hingga bulan ke-24 (dua puluh empat). Apabila setelah bulan ke-24 (dua puluh empat) Biaya Asuransi untuk Tahun Polis pertama belum terlunasi, maka akan dibebankan melalui pemotongan unit di bulan berikutnya sampai Biaya Asuransi tersebut lunas.
Asuransi Jiwa AIAFamily First Protection by Bonatua Pane on Scribd
0 Response to "Asuransi Jiwa AIA Family First Protection (AFFP) - Premi Rp 200 Ribu"
Post a Comment