Asuransi Jiwa Astralife Sinatra PerisaiKu adalah produk Asuransi Jiwa Kumpulan Mikro dari PT ASTRA AVIVA LIFE (Astra Life) bagi Peserta Asuransi dengan Kepesertaan 1 tahun, dalam mata uang Rupiah. Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) berupa Manfaat seperti meninggal dunia atau catat total dan tetap akibat kecelakaan dalam masa kepesertaan. Astra Life akan membayarkan Santunan sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) secara sekaligus kepada Penerima Manfaat. Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan jaminan diterima (Guaranteed Acceptance)
PT ASTRA AVIVA LIFE atau Astra Life powered by Aviva merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang menyatukan dua keunggulan. PT Astra International, Tbk, national champion, dan Aviva International Holding Ltd sebuah perusahaan asuransi kelas dunia. Melalui Astra Life, kami menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap pasar Indonesia “Indonesia at Heart” dengan produk dan layanan kelas dunia. Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.
Persyaratan dan Tata Cara
- Bagaimana cara mengajukan kepesertaan?
- Pastikan Peserta Asuransi berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 64 tahun (enam puluh empat) tahun (ulang tahun terdekat)
Melengkapi dokumen yang diperlukan :
- Surat Permintaan Asuransi Kumpulan (SPAK) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh calon Peserta Asuransi
- Fotokopi kartu identitas calon Peserta Asuransi yang masih berlaku
- Bukti Pembayaran Premi
- Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syarat penerbitan Kepesertaan
Kewajiban Peserta Asuransi
- Memberikan informasi dengan jujur, lengkap dan benar serta memahami dokumen sebelum ditandatangani
- Membayar Premi tepat waktu sebelum jatuh tempo secara berkala untuk cara bayar enam bulanan untuk memastikan Kepesertaan tetap aktif
Informasi dan Prosedur Klaim Sinatra Perisaiku
- Klaim dibayarkan oleh Astra Life kepada Penerima Manfaat Melalui Pemegang Polis, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kepesertaan
- Penerima Manfaat dapat menghubungi Pemegang Polis dengan menyerahkan dokumen klaim yang telah diisi dengan jujur, lengkap dan benar, dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peserta Asuransi mengalami
- meninggal dunia atau Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan untuk diteruskan kepada Astra Life
- Setiap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dan menyerahkan dokumen klaim ditanggung oleh Peserta Asuransi dan/atau Penerima Manfaat
- Dalam hal Astra Life bermaksud melakukan perubahan terhadap ketentuan atas produk asuransi ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, maka Astra Life akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Polis dan untuk disampaikan kepada Peserta Asuransi (jika terkait Kepesertaan) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif
Catatan Penting Untuk Diperhatikan :
- Calon nasabah asuransi wajib membaca dan memahami manfaat produk asuransi sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi.
- Brosur ini hanya menggabarkan informasi secara umum dan bukan merupakan kontrak ataupun jaminan yang diberikan oleh PT ASTRA AVIVA LIFE
- Ketentuan lebih lanjut tercantum dalam ketentuan polis
- PT ASTRA AVIVA LIFE terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk Informasi Lebih Lengkap :
Hello Astra Life Call Center
1500 – AVA (282)
Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08:00 – 20:00 WIB
Hello Astra Life E-Mail
hello@astralife.co.id
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-20.00
e-Mail Anda akan dibalas dalam waktu 24 jam (berlaku di hari kerja).
0 Response to "Manfaat Asuransi Jiwa Astralife Sinatra PerisaiKu"
Post a Comment