Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”) adalah produk asuransi jiwa kredit kumpulan yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia atau Ketidakmampuan Total Sementara atau Ketidakmampuan Total Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan bagi Peserta (Tertanggung) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, yang bertujuan untuk membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan/atau Angsuran Pinjaman Bulanan Peserta (Tertanggung) kepada Pemegang Polis. Toyota Astra Credit Protection (TACP) merupakan produk Asuransi yang dikeluarkan oleh Astra Life bekerjasama dengan Toyota Astra Finance untuk memberikan perlindungan kredit kendaraan Toyota Anda.
Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. PT ASTRA AVIVA LIFE atau Astra Life powered by Aviva merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang menyatukan dua keunggulan. PT Astra International, Tbk, national champion, dan Aviva International Holding Ltd sebuah perusahaan asuransi kelas dunia. Melalui Astra Life, kami menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap pasar Indonesia “Indonesia at Heart” dengan produk dan layanan kelas dunia.
Manfaat :
Manfaat Asuransi yang akan didapatkan melalui produk ini:
1. Selama 0 - 90 hari kalender Masa Kepesertaan
a. Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis.
b. Mafaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
c. Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
2. Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan
a. Manfat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis; atau
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit, maka Kami akan membayarkan 15% dari Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) maksimum sebesar Rp 25,000,000 berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
b. Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh)
hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
c. Mafaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter masih menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
3. Selama Lebih dari 180 hari Kalender Masa Kepesertaan
a. Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis.
b. Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
c. Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
Catatan:
- Jumlah Sisa Pinjaman sebagai Uang Pertanggungan yang Kami bayarkan besarnya akan menurun setiap bulan dan diperhitungkan berdasarkan proporsi sisa bulan dan tenor pinjaman.
- Denda Tunggakan Angsuran yang Kami bayarkan adalah Denda berikut biaya administrasi keterlambatan pembayaran angsuran (jika ada) maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peserta (Tertanggung) mengalami Kejadian Yang Dipertanggungkan sampai dengan tanggal dokumen klaim diterima oleh Kami.
- Angsuran Pinjaman Bulanan yang kami bayarkan adalah Angsuran Pinjaman berikut denda tunggakan angsuran pinjaman perhari ditambah biaya administrasi (jika ada) sejak Kejadian Yang Dipertanggungkan. Pembayaran santunan duka akan dibayarkan kepada ahli waris Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis setelah dikurangi seluruh kewajiban Peserta (Tertanggung) kepada Pemegang Polis termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan, denda dan bunga denda angsuran (jika ada).
Persyaratan dan Tata Cara
- Calon Peserta (Tertanggung) mengisi lengkap Formulir Pengajuan Pembiayaan dan/atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar pada saat mengajukan Pinjaman dengan Pemegang Polis dan menyetujui untuk menambahkan asuransi TACP.
- Pemegang Polis mendaftarkan kepesertaan asuransi calon Peserta (Tertangung) kepada Kami sebagai Penanggung.
- Calon Peserta (Tertanggung) akan terdaftar sebagai Peserta (Tertanggung) asuransi TACP apabila telah disetujui untuk diberikan Pinjaman oleh Pemegang Polis telah memenuhi syarat kepesertaan sesuai ketentuan Kami (underwriting) dan membayar Premi asuransi TACP melalui Pemegang Polis.
Peserta (Tertanggung)
Berarti nasabah pada Pemegang Polis yang telah disetujui untuk diberikan Pinjaman oleh Pemegang Polis (Tertanggung Utama) dan/atau Pasangan yang sah dan/atau anak dan/atau orang tua yang memiliki hubungan sedarah dengan Tertanggung Utama (Tertanggung Tambahan) yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga atau Akta Nikah atau Akta lahir telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemegang Polis
Pemegang Polis
Berarti perkumpulan atau badan hukum yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa kredit kumpulan dengan Kami selaku Penanggung, dalam hal ini PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Polis Induk
Berarti perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Kami selaku Penanggung.
Sertifikat Asuransi
Berarti tanda bukti kepesertaan dari masing-masing Peserta/Tertanggung atas pertanggungan asuransi TACP.
Pengembalian Premi
Pada saat Masa Kepesertaan belum berakhir tetapi Peserta (Tertanggung) memutuskan untuk mengakhiri Masa Kepesertaannya, maka Kami akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Peserta (Tertanggung) tersebut setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pertanggungan.
Cara Pengajuan Klaim
- Dapatkan Formulir Klaim dicabang Pemegang Polis yang terdekat.
- Mengisi Formulir Klaim dan lengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Induk dan/atau Sertifikat Asuransi.
- Serahkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke cabang Pemegang Polis yang terdekat.
- Pengajuan klaim wajib diajukan kepada Penanggung oleh Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis secara tertulis dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.
Ilustrasi Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)
Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection by Bonatua Pane on Scribd
0 Response to "Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)"
Post a Comment