Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)

Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”) adalah produk asuransi jiwa kredit kumpulan yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia atau Ketidakmampuan Total Sementara atau Ketidakmampuan Total Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan bagi Peserta (Tertanggung) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, yang bertujuan untuk membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan/atau Angsuran Pinjaman Bulanan Peserta (Tertanggung) kepada Pemegang Polis. Toyota Astra Credit Protection (TACP) merupakan produk Asuransi yang dikeluarkan oleh Astra Life bekerjasama dengan Toyota Astra Finance untuk memberikan perlindungan kredit kendaraan Toyota Anda.

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. PT ASTRA AVIVA LIFE atau Astra Life powered by Aviva merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang menyatukan dua keunggulan. PT Astra International, Tbk, national champion, dan Aviva International Holding Ltd sebuah perusahaan asuransi kelas dunia. Melalui Astra Life, kami menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap pasar Indonesia “Indonesia at Heart” dengan produk dan layanan kelas dunia.


Manfaat :
Manfaat Asuransi yang akan didapatkan melalui produk ini:
1. Selama 0 - 90 hari kalender Masa Kepesertaan

a. Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis.

b. Mafaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.

c. Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).

2. Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan
a. Manfat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis; atau

Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit, maka Kami akan membayarkan 15% dari Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) maksimum sebesar Rp 25,000,000 berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).

b. Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh)
hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.

c. Mafaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter masih menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).

3. Selama Lebih dari 180 hari Kalender Masa Kepesertaan

a. Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) kepada Pemegang Polis dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000 dibayarkan kepada ahli waris dari Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis.

b. Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan akan dilakukan setiap bulannya secara terus menerus sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.

c. Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).

Catatan:
  • Jumlah Sisa Pinjaman sebagai Uang Pertanggungan yang Kami bayarkan besarnya akan menurun setiap bulan dan diperhitungkan berdasarkan proporsi sisa bulan dan tenor pinjaman.
  • Denda Tunggakan Angsuran yang Kami bayarkan adalah Denda berikut biaya administrasi keterlambatan pembayaran angsuran (jika ada) maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peserta (Tertanggung) mengalami Kejadian Yang Dipertanggungkan sampai dengan tanggal dokumen klaim diterima oleh Kami.
  • Angsuran Pinjaman Bulanan yang kami bayarkan adalah Angsuran Pinjaman berikut denda tunggakan angsuran pinjaman perhari ditambah biaya administrasi (jika ada) sejak Kejadian Yang Dipertanggungkan. Pembayaran santunan duka akan dibayarkan kepada ahli waris Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis setelah dikurangi seluruh kewajiban Peserta (Tertanggung) kepada Pemegang Polis termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan, denda dan bunga denda angsuran (jika ada).
Persyaratan dan Tata Cara
  • Calon Peserta (Tertanggung) mengisi lengkap Formulir Pengajuan Pembiayaan dan/atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar pada saat mengajukan Pinjaman dengan Pemegang Polis dan menyetujui untuk menambahkan asuransi TACP.
  • Pemegang Polis mendaftarkan kepesertaan asuransi calon Peserta (Tertangung) kepada Kami sebagai Penanggung.
  • Calon Peserta (Tertanggung) akan terdaftar sebagai Peserta (Tertanggung) asuransi TACP apabila telah disetujui untuk diberikan Pinjaman oleh Pemegang Polis telah memenuhi syarat kepesertaan sesuai ketentuan Kami (underwriting) dan membayar Premi asuransi TACP melalui Pemegang Polis.
Peserta (Tertanggung)
Berarti nasabah pada Pemegang Polis yang telah disetujui untuk diberikan Pinjaman oleh Pemegang Polis (Tertanggung Utama) dan/atau Pasangan yang sah dan/atau anak dan/atau orang tua yang memiliki hubungan sedarah dengan Tertanggung Utama (Tertanggung Tambahan) yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga atau Akta Nikah atau Akta lahir telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemegang Polis

Pemegang Polis 
Berarti perkumpulan atau badan hukum yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa kredit kumpulan dengan Kami selaku Penanggung, dalam hal ini PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES

Polis Induk 
Berarti perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Kami selaku Penanggung.

Sertifikat Asuransi
Berarti tanda bukti kepesertaan dari masing-masing Peserta/Tertanggung atas pertanggungan asuransi TACP.

Pengembalian Premi
Pada saat Masa Kepesertaan belum berakhir tetapi Peserta (Tertanggung) memutuskan untuk mengakhiri Masa Kepesertaannya, maka Kami akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Peserta (Tertanggung) tersebut setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pertanggungan.

Cara Pengajuan Klaim
  • Dapatkan Formulir Klaim dicabang Pemegang Polis yang terdekat. 
  • Mengisi Formulir Klaim dan lengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Induk dan/atau Sertifikat Asuransi. 
  • Serahkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke cabang Pemegang Polis yang terdekat.
  • Pengajuan klaim wajib diajukan kepada Penanggung oleh Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis secara tertulis dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.

Ilustrasi Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)
Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)

0 Response to "Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Jiwa Toyota Astra Credit Protection (“TACP”)"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen