Asuransi Jiwa ACC Astralife Credit Protection adalah produk asuransi jiwa kredit kumpulan yang memberikan jaminan pelunasan atas Jumlah Sisa Pinjaman dan/atau angsuran pinjaman bulanan nasabah sebagai Peserta (Tertanggung) pada Pemegang Polis dalam hal Peserta (Tertanggung) mengalami risiko meninggal dunia atau ketidakmampuan total sementara dan/atau ketidakmampuan total tetap. Astra Credit Protection (ACP) merupakan produk Asuransi Jiwa yang dikeluarkan oleh Astra Life bekerjasama dengan Astra Credit Companies (ACC) untuk memberikan perlindungan kredit kendaraan Anda di ACC.
Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. ASTRA AVIVA LIFE atau Astra Life powered by Aviva merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang menyatukan dua keunggulan. PT Astra International, Tbk, national champion, dan Aviva International Holding Ltd sebuah perusahaan asuransi kelas dunia. Melalui Astra Life, kami menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap pasar Indonesia “Indonesia at Heart” dengan produk dan layanan kelas dunia.
Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. ASTRA AVIVA LIFE atau Astra Life powered by Aviva merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang menyatukan dua keunggulan. PT Astra International, Tbk, national champion, dan Aviva International Holding Ltd sebuah perusahaan asuransi kelas dunia. Melalui Astra Life, kami menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap pasar Indonesia “Indonesia at Heart” dengan produk dan layanan kelas dunia.
Manfaat Asuransi yang akan didapatkan melalui produk ini :
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan sebesar Jumlah Sisa Pinjaman. Perhitungan Jumlah Sisa Pinjaman atau Manfaat Pertanggungan tersebut mengacu pada tanggal saat Peserta (Tertanggung) meninggal dunia.
Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut yang dinyatakan oleh Dokter, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan sebesar angsuran pinjaman bulanan milik Peserta (Tertanggung) yang telah jatuh tempo. Untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika ada pernyataan dari Dokter bahwa Peserta (Tertanggung) masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, maka Kami akan meneruskan pembayaran angsuran pinjaman bulanan yang telah jatuh tempo tersebut. Pernyataan Ketidakmampuan Total Sementara dari Dokter dan pembayaran angsuran pinjaman bulanan oleh Kami akan dilakukan setiap bulan terus menerus sampai maksimum 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peserta (Tertanggung) terdiagnosa secara medis menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut.
Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap
Apabila Peserta (Tertanggung) masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara dan/atau menderita Ketidakmampuan Total Tetap yang berlangsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan/atau menurut diagnosis medis akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak terdiagnosa secara medis tersebut.
Jumlah Sisa Pinjaman dan/atau Angsuran
Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) dan/atau angsuran pinjaman bulanan yang dibayarkan sebagai Manfaat Pertanggungan tidak termasuk tunggakan, denda angsuran dan bunga denda angsuran (jika ada) yang timbul dari tunggakan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam tabel informasi pinjaman pada Pemegang Polis atau sejumlah nilai yang tercantum dalam tabel sisa Pinjaman yang tercatat pada Kami selaku Penanggung (mana yang lebih kecil).
Maksimum Manfaat Pertanggungan
Maksimum akumulasi Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan kami selaku Penanggung untuk setiap Peserta (Tertanggung) atas produk ACC Credit Protection adalah sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah).
Masa Kepesertaan Asuransi
Mengikuti lama Pinjaman yang berlaku pada Pemegang Polis maksimum sampai dengan 5 (lima) tahun.
Premi
Pembayaran Premi sekaligus akan dikenakan kepada Peserta (Tertanggung) kepada Kami selaku Penanggung melalui Pemegang Polis maksimum sebesar 1,69/100 (satu koma enam puluh sembilan per seratus) dari jumlah Pinjaman
Peserta (Tertanggung).
Premi yang dibayarkan kepada Kami sudah termasuk biaya pemasaran dan biaya-biaya lainnya (jika ada).
Cara Pengajuan Klaim
- Dapatkan Formulir Klaim dicabang Pemegang Polis yang terdekat
- Mengisi Formulir Klaim dan lengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Induk dan/atau Sertifikat Asuransi
- Serahkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke cabang Pemegang Polis yang terdekat
- Pengajuan klaim diajukan kepada Penanggung oleh Peserta (Tertanggung) melalui Pemegang Polis secara tertulis dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa yang
- dipertanggungkan
- Informasi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dapat dilihat pada Polis Induk dan/atau Sertifikat Asuransi
Hal apa saja yang dapat menyebabkan Klaim menjadi tidak dibayarkan?
Manfaat Pertanggungan tidak berlaku jika disebabkan oleh hal-hal berikut ini:
1. Pengecualian Umum
- Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta (Tertanggung) untuk mendapatkan manfaat Asuransi.
2. Meninggal Dunia yang Disebabkan Oleh :
- Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar apabila terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Masa Kepesertaan;
- Perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, keadaan seperti perang, invasi, tindakan militer atau kudeta, revolusi, huru-hara, kerusuhan;
- Terjangkit virus HIV dan/atau atau AIDS kecuali AIDS yang ditimbulkan dari transfusi darah; atau
- Kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing conditions), yaitu penyakit atau gangguan kesehatan atau Cedera yang telah ada dimana Peserta (Tertanggung) telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan kesehatan dan/atau konsultasi dan/atau mendapat pengobatan dalam masa 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Berlakunya Masa Kepesertaan kecuali telah menjadi Peserta (tertanggung) selama 12 (dua belas) bulan.
3. Ketidakmampuan Total Sementara dan Ketidakmampuan Total Tetap yang disebabkan oleh :
- Percobaan bunuh diri yang dilakukan baik dalam keadaan sadar maupun tidak;
- Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi;
- Perang, Ikut berpartisipasi dalam peperangan, tindakan kriminal, terorisme, menjadi anggota dari organisasi terlarang; dll
- Ikut dalam penerbangan sebagai penumpang atau awak pesawat yang tidak memiliki jadwal tetap;
- Dibawah pengaruh/mengkonsumsi narkotik, alkohol atau bahan-bahan terlarang lainnya;
- Fisi atau fusi nuklir, kontaminasi radio aktif dari nuklir atau bahan kimia;
- Semua yang berkaitan dengan kehamilan, melahirkan, keguguran semua komplikasinya;
- Penyakit wabah, atau infeksi bakteri atau infeksi virus, kecuali bakteri dari luka atau keracunan makanan secara tidak disengaja;
- Sebagai akibat dari kosmetik atau perawatan kecantikan; atau
- Kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing conditions), yaitu penyakit atau gangguan kesehatan atau Cedera yang telah ada dimana Peserta (Tertanggung) telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan kesehatan dan/atau konsultasi dan/atau mendapat pengobatan dalam masa 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Berlakunya Masa Kepesertaan kecuali telah menjadi Peserta (tertanggung) selama 12 bulan.
Risiko Yang Perlu Peserta (Tertanggung) Ketahui :
Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Kami dalam membayar kewajiban terhadap nasabahnya. Kami terus mempertahankan kinerja untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Peraturan yang berlaku.
Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Kami.
Ilustrasi Produk Asuransi
Pada tanggal 01 Januari 2015 Ibu Dewi, berusia 45 tahun, memiliki Pinjaman pada Pemegang Polis dan setuju untuk ikut serta pada produk asuransi ACC Credit Protection dengan informasi sebagai berikut:
- Total Pinjaman Ibu Dewi: Rp 100.000.000,-
- Lama Pinjaman/Masa Kepesertaan Asuransi: 5 tahun
- Angsuran Pinjaman = Rp 1.666.667,- per bulan
- Tanggal Berakhirnya Pinjaman/Tanggal berakhirnya Kepesertaan: 31 Desember 2019
Apabila pada tanggal 10 Juni 2017, Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi adalah sebesar Rp 50.000.000,-, kemudian hal berikut ini terjadi: Apabila Ibu Dewi meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) kepada Pemegang Polis, dan pertanggungan berakhir.
- Premi yang dibayar Ibu Dewi: 1,69% x Rp 100.000.000,- = Rp 1.690.000,-
Apabila Ibu Dewi terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pemegang Polis berupa angsuran bulanan Ibu Dewi sebesar Rp 1.666.667,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) maksimal selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dengan ketentuan bahwa untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya terdapat pernyataan dari Dokter bahwa Ibu Dewi masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut. Dalam hal Ketidakmampuan Total Sementara yang diderita telah melebihi dari 6 (enam) bulan sejak terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman kepada Pemegang Polis pada saat Ibu Dewi terdiagnosa secara medis telah menderita Ketidakmampuan Total Tetap dan pertanggungan akan berakhir.
Pengembalian Premi
Pada saat Masa Kepesertaan belum berakhir tetapi Peserta (Tertanggung) memutuskan untuk mengakhiri Masa Kepesertaannya, maka Kami akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Peserta (Tertanggung) tersebut setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pertanggungan ini dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Penanggung melalui Pemegang Polis sesuai ketentuan Polis Induk.
0 Response to "Manfaat Asuransi Jiwa ACC Credit Protection (Keunggulan dan Ilustrasi)"
Post a Comment