Asuransi Kenderaan Bermotor ACA adalah salah satu produk asuransi dari perusahaan ACA yang dikhususkan untuk melindungi kenderaan nasabah dari risiko yang tidak di inginkan sesuai dengan premi yang dibayarkan. Asuransi Central Asia (ACA) adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi umum di Indonesia. Pada awalnya berdiri, 29 Agustus 1956, bernama Maskapai Asuransi Oriental NV. Baru pada 5 Agustus 1958 perusahaan mengubah namanya menjadi PT Asuransi Central Asia. Awalnya ACA menempati kantor di Jalan Asemka no.28. Kemudian sempat beberapa kali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menetap di Wisma Asia sejak 1998 hingga sekarang.
Produk asuransi andalan ACA adalah ASRI (asuransi properti), OTOMATE (asuransi kendaraan bermotor), dan produk asuransi mikro seperti asuransi demam berdarah. Adapun produk lain yang ACA miliki antara lain asuransi properti, konstruksi, pengangkutan, rangka kapal, New Travel Safe (asuransi perjalanan), Medi+ (asuransi kesehatan), Wellwoman (asuransi kanker wanita), asuransi kecelakaan diri, asuransi tanaman, dsb.
ACA adalah salah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset terbesar, dimana saat ini mencapai Rp 8,865 triliun. Per Desember 2014 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4.197 miliar dan nilai RBC (Risk Based Capital) per Desember 2014 adalah sebesar 182,45%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah 120%.
Baca Juga : Apa Itu Asuransi ACA? Produk Asuransi Properti ACA
Baca Juga : Apa Itu Asuransi ACA? Produk Asuransi Properti ACA
Asuransi ACA memiliki 3 jenis produk untuk Asuransi Motor;
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR STANDAR
Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
JENIS KENDARAAN APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.
SIAPA SAJA YANG BISA MENGASURANSIKAN KENDARAANNYA?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll
Baca Juga : Asuransi Mobil Mag
Baca Juga : Asuransi Mobil Mag
JAMINAN APA SAJA YANG DIBERIKAN?
Jaminan dasar :
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
- Kebakaran akibat sambaran petir
- Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
- Biaya derek
2. Kerugian total/TLO
- Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pertanggungan.
- Menjamin kehilangan total karena pencurian
Jaminan perluasan :
1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
3. Huru-hara
4. Terorisme dan Sabotase
5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga
ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.
BERAPA LAMA JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun.
BAGAIMANA MENENTUKAN HARGA PERTANGGUNGAN?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KLAIM?
Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke Hotline ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari kalender. Setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami.
Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.
Baca Juga : Autocilin - Asuransi Mobil Adira
Baca Juga : Autocilin - Asuransi Mobil Adira
ASURANSI OTOMATE
Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, valet service, mobile claim dan ambulans.
Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.
Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.
RESIKO APA SAJA YANG DIJAMIN:
- Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya
- Kerusuhan dan huru hara
- Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian)
- Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang
Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti
Info lebih lengkap kunjungi www.otomate-aca.com
Baca Juga : Asuransi Raksa Kenderaan Auto Care (Asuransi Raksa Mobil)
Baca Juga : Asuransi Raksa Kenderaan Auto Care (Asuransi Raksa Mobil)
0 Response to "ASURANSI KENDERAAN BERMOTOR ACA"
Post a Comment