ASURANSI KENDERAAN BERMOTOR ACA

Asuransi Kenderaan Bermotor ACA adalah salah satu produk asuransi dari perusahaan ACA yang dikhususkan untuk melindungi kenderaan nasabah dari risiko yang tidak di inginkan sesuai dengan premi yang dibayarkan. Asuransi Central Asia (ACA) adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi umum di Indonesia. Pada awalnya berdiri, 29 Agustus 1956, bernama Maskapai Asuransi Oriental NV. Baru pada 5 Agustus 1958 perusahaan mengubah namanya menjadi PT Asuransi Central Asia. Awalnya ACA menempati kantor di Jalan Asemka no.28. Kemudian sempat beberapa kali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menetap di Wisma Asia sejak 1998 hingga sekarang.

Produk asuransi andalan ACA adalah ASRI (asuransi properti), OTOMATE (asuransi kendaraan bermotor), dan produk asuransi mikro seperti asuransi demam berdarah. Adapun produk lain yang ACA miliki antara lain asuransi properti, konstruksi, pengangkutan, rangka kapal, New Travel Safe (asuransi perjalanan), Medi+ (asuransi kesehatan), Wellwoman (asuransi kanker wanita), asuransi kecelakaan diri, asuransi tanaman, dsb.

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ACAACA adalah salah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset terbesar, dimana saat ini mencapai Rp 8,865 triliun. Per Desember 2014 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4.197 miliar dan nilai RBC (Risk Based Capital) per Desember 2014 adalah sebesar 182,45%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah 120%. 

Baca Juga : Apa Itu Asuransi ACA? Produk Asuransi Properti ACA

Asuransi ACA memiliki 3 jenis produk untuk Asuransi Motor;

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR STANDAR
Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

JENIS KENDARAAN APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

SIAPA SAJA YANG BISA MENGASURANSIKAN KENDARAANNYA?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Baca Juga : Asuransi Mobil Mag

JAMINAN APA SAJA YANG DIBERIKAN?
Jaminan dasar : 
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:  
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
  • Biaya derek
2. Kerugian total/TLO
  • Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pertanggungan.
  • Menjamin kehilangan total karena pencurian
Jaminan perluasan :
   1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
   2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
   3. Huru-hara
   4. Terorisme dan Sabotase
   5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
   6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
   7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

BERAPA LAMA JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun.
  
BAGAIMANA MENENTUKAN HARGA PERTANGGUNGAN?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KLAIM?
Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke Hotline ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari kalender.  Setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami.  
Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.

Baca Juga : Autocilin - Asuransi Mobil Adira

ASURANSI OTOMATE
Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, valet service, mobile claim dan ambulans.

Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.

Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

RESIKO APA SAJA YANG DIJAMIN:
  • Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya
  • Kerusuhan dan huru hara
  • Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian)
  • Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang
Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti

0 Response to "ASURANSI KENDERAAN BERMOTOR ACA"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen