PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential

PRUsafe guard merupakan produk asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi). Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif. Produk ini memberikan perlindungan 15 tahun dengan masa pembayaran hanya 10 tahun. Prudential Life Assurance atau Asuransi Prudential adalah sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Prudential juga merupakan salah satu perusahaan asuransi yang sudah tua di dunia. Bahkan menurut survey yang dilakukan, Prudential merupakan perusahaan asuransi terbaik nomor 1 di dunia dan juga di Indonesia. Prudential pun menawarkan banyak sekali jenis produk asuransi investasi yang bagus dan layak dipilih. Prudential Indonesia senantiasa berupaya untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melindungi rencana keuangan dari beragam risiko yang mungkin terjadi. Untuk kenyamanan pikiran Anda dalam aktivitas sehari- hari, kami hadirkan PRUsafe Guard.

6 Keistimewaan :
  • Memberikan Manfaat Perlindungan jiwa.
  • Memberikan Manfaat Pengembalian Premi.
  • Memberikan Manfaat Kecelakaan Ganda.
  • Pilihan paket dengan premi bulanan yang terjangkau.
  • Kemudahan dalam proses aplikasi permohonan asuransi.
  • Terdapat pilihan pembayaran 5 sampai 10 tahun untuk
  • mendapatkan perlindungan selama 15 tahun.

Manfaat :
  • Manfaat Perlindungan Jiwa(1) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis.
  • Manfaat Pengembalian Premi Tersedia manfaat pengembalian premi apabila polis tetap aktif sampai akhir masa perlindungan sesuai Tabel Manfaat Pengembalian Premi.
  • Manfaat Kecelakaan(2) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung karena kecelakaan. Jika terjadi risiko cacat tetap, luka bakar, patah tulang komplit, atau trauma kepala berat karena kecelakaan, dibayarkan Uang Pertanggungan hingga 100% sesuai tabel manfaat pada Polis.
  • Manfaat Kecelakaan di Tempat Kerja(3) Apabila risiko cacat tetap, luka bakar, patah tulang komplit, trauma kepala berat atau meninggal dunia terjadi pada diri
  • Tertanggung di tempat kerja maka besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Kecelakaan akan digandakan.
  • Manfaat Kecelakaan Tertentu(3) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia di transportasi publik (darat dan udara), elevator/lift (kecuali elevator/lift yang berada di pertambangan atau konstruksi), atau di gedung publik yang terbakar.
  • Manfaat Penyakit Khusus(3) 25% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari 6 Penyakit Khusus pada diri Tertanggung(4).
ILLUSTRASI :
PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudentialPRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential 



Catatan:
1) Jika terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan pada tahun Polis pertama maka dibayarkan hanya
seluruh premi yang telah dibayarkan, jika risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan terjadi pada tahun Polis
kedua maka akan dibayarkan 50% Uang Pertanggungan, jika risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan
terjadi setelah tahun Polis kedua atau meninggal dunia karena kecelakaan sejak tanggal mulai pertanggungan Polis
maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.
2) Berlaku pengurangan Uang Pertanggungan Manfaat Kecelakaan jika terdapat manfaat yang telah dibayarkan pada Manfaat Kecelakaan. Detil lebih lanjut terdapat di polis.
3) Syarat dan ketentuan terdapat di dalam polis.
Berlaku masa tunggu selama 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan atau tanggal pemulihan polis yang terakhir (mana yang lebih akhir). Tertanggung harus tetap hidup dalam kurun waktu 14 hari sejak terdiagnosis salah satu dari 6 penyakit khusus.
4) Hanya dapat diklaim maksimal 2 kali untuk penyakit yang berbeda dari daftar penyakit berikut. Meningitis Tuberkulosis, Radang Otak, Malaria Serebral, Demam Berdarah Dengue tahap III & IV, Polio dan Penyakit Kaki Gajah.

0 Response to "PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen