PRUsafe guard merupakan produk asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi). Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif. Produk ini memberikan perlindungan 15 tahun dengan masa pembayaran hanya 10 tahun. Prudential Life Assurance atau Asuransi Prudential adalah sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Prudential juga merupakan salah satu perusahaan asuransi yang sudah tua di dunia. Bahkan menurut survey yang dilakukan, Prudential merupakan perusahaan asuransi terbaik nomor 1 di dunia dan juga di Indonesia. Prudential pun menawarkan banyak sekali jenis produk asuransi investasi yang bagus dan layak dipilih. Prudential Indonesia senantiasa berupaya untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melindungi rencana keuangan dari beragam risiko yang mungkin terjadi. Untuk kenyamanan pikiran Anda dalam aktivitas sehari- hari, kami hadirkan PRUsafe Guard.
6 Keistimewaan :
- Memberikan Manfaat Perlindungan jiwa.
- Memberikan Manfaat Pengembalian Premi.
- Memberikan Manfaat Kecelakaan Ganda.
- Pilihan paket dengan premi bulanan yang terjangkau.
- Kemudahan dalam proses aplikasi permohonan asuransi.
- Terdapat pilihan pembayaran 5 sampai 10 tahun untuk
- mendapatkan perlindungan selama 15 tahun.
Manfaat :
- Manfaat Perlindungan Jiwa(1) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis.
- Manfaat Pengembalian Premi Tersedia manfaat pengembalian premi apabila polis tetap aktif sampai akhir masa perlindungan sesuai Tabel Manfaat Pengembalian Premi.
- Manfaat Kecelakaan(2) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung karena kecelakaan. Jika terjadi risiko cacat tetap, luka bakar, patah tulang komplit, atau trauma kepala berat karena kecelakaan, dibayarkan Uang Pertanggungan hingga 100% sesuai tabel manfaat pada Polis.
- Manfaat Kecelakaan di Tempat Kerja(3) Apabila risiko cacat tetap, luka bakar, patah tulang komplit, trauma kepala berat atau meninggal dunia terjadi pada diri
- Tertanggung di tempat kerja maka besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Kecelakaan akan digandakan.
- Manfaat Kecelakaan Tertentu(3) 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia di transportasi publik (darat dan udara), elevator/lift (kecuali elevator/lift yang berada di pertambangan atau konstruksi), atau di gedung publik yang terbakar.
- Manfaat Penyakit Khusus(3) 25% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari 6 Penyakit Khusus pada diri Tertanggung(4).
ILLUSTRASI :
Catatan:
1) Jika terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan pada tahun Polis pertama maka dibayarkan hanya
seluruh premi yang telah dibayarkan, jika risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan terjadi pada tahun Polis
kedua maka akan dibayarkan 50% Uang Pertanggungan, jika risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan
terjadi setelah tahun Polis kedua atau meninggal dunia karena kecelakaan sejak tanggal mulai pertanggungan Polis
maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.
2) Berlaku pengurangan Uang Pertanggungan Manfaat Kecelakaan jika terdapat manfaat yang telah dibayarkan pada Manfaat Kecelakaan. Detil lebih lanjut terdapat di polis.
3) Syarat dan ketentuan terdapat di dalam polis.
Berlaku masa tunggu selama 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan atau tanggal pemulihan polis yang terakhir (mana yang lebih akhir). Tertanggung harus tetap hidup dalam kurun waktu 14 hari sejak terdiagnosis salah satu dari 6 penyakit khusus.
4) Hanya dapat diklaim maksimal 2 kali untuk penyakit yang berbeda dari daftar penyakit berikut. Meningitis Tuberkulosis, Radang Otak, Malaria Serebral, Demam Berdarah Dengue tahap III & IV, Polio dan Penyakit Kaki Gajah.
0 Response to "PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential"
Post a Comment