AIG TRAVEL INSURANCE adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi AIG untuk anda yang ingin memaksimalkan kenikmatan perjalana. Asuransi AIG travel akan mengganti biaya kerugian apabila terjadi kejadian yang tidak di inginkan diperjalanan bisnis maupun liburan anda. Dengan minimal premi mulai dari 52 ribu rupiah, AIG Insurance memberikan sampai dengan 6 Miliar rupiah untuk jaminan biaya medis di luar negeri hingga perawatan gigi. 1,2 Miliar Rupiah santunan untuk yang meninggal karena kecelakaan. 1,2 Juta Rupiah untuk ganti rugi perjalanan yang tertunda. Kemudian 18 Juta Rupiah untuk ganti rugi kehilangan dokumen perjalanan, 30 juta rupiah untuk hanti rugi barang-barang bagasi yang hilang, rusak.
INFORMASI UMUM
- Usia Tertanggung : Anak 14 Hari - 17 Tahun, Dewasa 18 Tahun - 84 Tahun
- Periode Polis : 183 Hari
- Periode Perjalanan : Maksimum 183 Hari / Perjalanan
- Metode Perhitungan Premi : Berdasarkan Plan yang dipilih dan Tipe Polis
- Biaya Polis & Materai : Rp 25.000
TIPE POLIS
- Polis Individu mencakup perlindungan untuk 1 orang jumlah maksimum yang akan kami bayar berdasarkan polis ini adalah sesuai batas yang ditunjukkan berdasarkan plan yang berlaku yang dipilih.
- Polis Duo mencakup perlindungan untuk 2 orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Kedua orang tersebut tidak perlu memiliki hubungan keluarga.
- Polis Family mencakup perlindungan untuk 1 atau 2 orang dewasa saat melakukan perjalanan dengan jumlah anak tidak terbatas yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Kedua orang dewasa tersebut harus dalam hubungan pernikahan dan anak yang bepergian bersama harus memiliki hubungan keluarga. Batas maksimum pertanggungan adalah 250% dari plan yang dipilih.
MANFAAT PERLINDUNGAN GANGGUAN PERJALANAN
- Tidak Dapat Melakukan Perjalanan (Sebelum Keberangkatan) : Rp 5.000.000
- Kepulangan Lebih Awal : Rp 5.000.000
- Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
- Gangguan Perjalanan : Tidak Tersedia
- Kejadian Khusus, Kehilangan Transportasi Lanjutan : Tidak Tersedia
- Penundaan Perjalanan : Rp 250.000 / 6 Jam [Keterlambatan dengan Maksimum Rp 1.000.000]
MANFAAT MEDIS & KECELAKAAN
Biaya Medis
- Biaya Medis (Akibat Kecelakaan) : Rp 200.000.000
- Biaya Pengobatan Lanjutan – di Negara Asal : Tidak Tersedia
- Biaya Perawatan Gigi di Luar Negeri : Tidak Tersedia
Kecelakaan Diri
- Kematian Akibat Kecelakaan & Cacat Tetap
- Umur 14 Hari sampai 17 Tahun
- Kematian Akibat Kecelakaan : Rp 100.000.000
- Cacat Tetap : Rp 100.000.000
- Umur 18 Tahun sampai 69 Tahun : Rp 200.000.000
- Umur 70 Tahun dan Lebih Tua : Rp 100.000.000
MANFAAT BANTUAN DARURAT
- Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri
- Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat : Rp 150.000.000
- Orang yang Mendampingi : Tidak Tersedia
- Perlindungan Anak : Tidak Tersedia
- Santunan Rawat Inap Rumah Sakit – Luar Negeri : Tidak Tersedia
- Santunan Rawat Inap Rumah Sakit –Indonesia : Tidak Tersedia
- Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat : Tidak Tersedia
- Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman (Akibat Kecelakaan) : Rp 200.000.000
MANFAAT BAGASI DAN BARANG PRIBADI
Bagasi
- Kerugian Barang Bagasi Pribadi : Rp 5.000.000
Sub Limits
- Seluruh Item : Tidak Tersedia
- Komputer Portabel : Tidak Tersedia
- Penundaan Bagasi : Rp 250.000 / 6 Jam Penundaan dengan Maksimum Rp 1.000.000
- Penyalahgunaan Kartu Kredit : Tidak Tersedia
- Kehilangan Dokumen Perjalanan : Tidak Tersedia
- Kehilangan Uang Pribadi : Tidak Tersedia
SYARAT DAN KETENTUAN
Perlindungan ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS/KIMS dengan Batasan usia sesuai berikut:
- Dewasa : 18 – 84 tahun
- Anak : 14 hari – 17 tahun
- Bila tertanggung berusia 75 tahun keatas manfaat jika tidak dapat melakukan perjalanan (sebelum keberangkatan) dan biaya medis serta biaya terkait medis akan dibatasi hingga 50%, sedangkan semua manfaat lain akan tetap 100%.
- Periode pertanggungan maksimum untuk setiap perjalanan adalah 183 hari.
- Perlindungan akan diberikan untuk perjalanan yang dimulai di Indonesia dan kembali ke Indonesia.
- Polis akan diperpanjang secara otomatis tanpa tambahan biaya jika terjadi:
- Pemogokan yang tidak terduga, cuaca buruk, atau kerusakan mekanis dari alat transportasi yang dijamin yang menyebabkan Anda harus memperpanjang perjalanan Anda selama maksimal 10 hari berturut-turut.
- Anda dirawat di rumah sakit atau dikarantina dengan alasan yang dijamin dalam polis selama maksimal 30 hari berturut-turut.
PENGECUALIAN
- Setiap sakit, penyakit atau kondisi lain, termasuk gejala daripadanya yang sudah diderita sebelumnya dan kondisi bawaan lahir.
- Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Perang yang dideklarasikan atau tidak.
- Kegiatan kedirgantaraan.
- Berpartisipasi dalam olahraga ekstrim.
- Bepergian bertentangan dengan saran dari seorang praktisi medis.
- Kondisi kehamilan dan setelah melahirkan.
- Setiap kerugian, cedera dan kerusakan yang diderita langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan terorisme.
- Kami tidak dapat memberikan jaminan apapun untuk kerugian, cidera, kerusakan atau tanggung jawab hukum yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari perjalanan di, menuju atau melalui Afghanistan, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Iran, Irak, Liberia, Crimea region dari Ukraina, Sudan atau Suriah dan negara-negara yang dikenai sanksi ekonomi.
- Lainnya merujuk pada polis.
PEMBAYARAN PREMI
- Premi per perjalanan.
- Premi disesuaikan dengan Plan yang dipilih dan Tipe Polis.
- Pembayaran akan di autodebit melalui Kartu Kredit Visa/Master.
- Polis ini tidak memiliki masa tenggang (Grace Period) untuk pembayaran premi.
0 Response to "AIG TRAVEL INSURANCE : Asuransi Perjalanan Premi Mulai dari 52 Ribu Rupiah"
Post a Comment