Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Seorang pengusaha pasti memiliki aset untuk menjalankan usahanya. Hidup dan matinya usahanya tersebut sangat tergantung dari aset yang dimiliki. Maka tak heran menjaga aset tetap aman dan minim resiko menjadi salah satu tujuan setiap pengusaha dan merupakan langkah awal untuk semakin memajukan bisnisnya. Namun bagaimanapun juga dalam setiap usaha selalu ada resiko yang mengintai, tidak terkecuali resiko yang mengancam aset usaha.
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance. (Sumber by http://sellamargaretta.blogspot.co.id/2014/10/asuransi-kerugian.html)
Asuransi Kerugian yang Penting untuk Seorang Pengusaha
Demi menjaga agar aset tetap aman dan terhindar dari kemungkinan resiko, maka langkah yang bisa diambil adalah dengan menggunakan asuransi kerugian. Bagi seorang pengusaha, wajib hukumnya memberikan perlindungan terhadap aset yang digunakan dalam menjalankan usaha. Jika tidak ingin mengalami kerugian atau bahkan mengancam keberlangsungan bisnis, maka asuransi kerugian bisa menjadi solusi. Dalam prakteknya asuransi kerugian biasanya dibagi menjadi 3, yakni:
Asuransi Kebakaran
Pengguna asuransi kebakaran akan mendapatkan jaminan terhadap berbagai resiko yang disebabkan oleh adanya kebakaran atau peristiwa yang bisa disamakan dengan kebakaran. Jenis pertanggungan berupa asurasi kebakaran sudah berlaku mulai 1982 di Indonesia. Di dalam polis asuransi kebakaran, biasanya akan termuat resiko yang masuk ke dalam pertanggungan yang mengakibatkan kerugian yang terjadi pada barang, harta benda, ataupun kepentingan. Wujud realnya bisa berupa rumah, tempat tinggal, gedung, kantor, rumah sakit, pertokoan, hotel, pabrik, instalasi dan lain-lain.
Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan sangat cocok diambil oleh pengusaha yang bergerak di bidang pelayaran. Asuransi ini bisa dikatakan sebagai asuransi yang menjamin kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan karena terjadinya kehilangan ataupun kerusakan barang yang diangkut selama dalam pelayaran. Wujud nyata dari contoh kerugian yang dialami seorang pengusaha pelayaran antara lain kapal rusak, kapal tenggelam, kapal ditabrak kapal lain dan lain-lain, maka apabila resiko-resiko tersebut muncul, pihak perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang diderita oleh pemegang polis asuransi.
Asuransi Aneka
Asuransi Aneka bisa dikatakan sebagai bentuk asuransi yang belum dicover oleh kedua asuransi diatas. Beberapa jenis asuransi yang masih tercakup di dalam asuransi aneka antara lain asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pencurian dan lain-lain. Asuransi kecelakaan diri dan asuransi pencurian menjadi 2 jenis asuransi yang penting untuk menjamin aset perusahaan tetap terjaga dan bisnis bisa terus berjalan.
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi pencurian
- Asuransi kendaraan bermotor
Hadirnya asuransi kerugian tentunya akan memberikan keuntungan yang luar biasa kepada kalangan wirausahawan, khususnya yang terkait dengan langkah dalam meminimalisir resiko-resiko yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan bisnis. Maka, sudah amankah bisnis anda dari resiko? Atau masih perlu asuransi untuk memberikan perlindungan? Buatlah diri anda merasa tenang dan nyaman dengan mengalihkan resiko yang mungkin anda temui ke perusahaan asuransi. (Sumber by asura.co.id/blog/3-jenis-asuransi-kerugian-yang-penting-untuk-seorang-pengusaha)
0 Response to "3 Jenis Asuransi Kerugian Penting untuk Seorang Pengusaha"
Post a Comment