Asuransi Mobil adalah suatu jenis asuransi khusus untuk kenderaan mobil dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada mobil anda dialihkan kepada perusahaan asuransi. Menurut data kepolisian Republik Indonesia, terjadi sebanyak 109.038 kecelakaan di tahun 2012. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan. Namun, Risiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, namun risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan.
Selain itu, saat ini sering sekali kita melihat pemandangan mobil mogok di tengah banjir juga lebih familiar. Nah, ika tidak mempunyai asuransi yang melindungi mobil dari banjir, bisa-bisa uang Anda juga ikut terseret derasnya banjir dan tenggelam. Dan Disinilah pentingnya mempunyai asuransi mobil yang melindungi kondisi mobil dan juga kondisi keuangan Anda.
Baca Juga : Asuransi Mobil Total Loss Only Sinar Mas
Baca Juga : Asuransi Mobil Total Loss Only Sinar Mas
Memilih Asuransi Mobil yang Tepat
Tingginya risiko berkendara di jalan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki asuransi mobil. Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri, hingga September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas itu mencapai 23 ribu kasus. Angka ini tentu membuat para pengemudi semakin was-was. Tak hanya ancaman kecelakaan, ancaman banjir saat musim hujan juga merupakan momok yang ditakuti oleh pengemudi.
Tak heran jika banyak pengemudi mobil mulai memilih untuk memiliki asuransi. Namun, sebelum memilih asuransi mobil sesuai keperluan Anda, ada baiknya mengetahui beberapa jenis asuransi tersebut:
1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Klaim asuransi ini hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’, seperti kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian.
Untuk premi asuransi TLO, rate asuransi mobil rata-rata 0,8%-1%. Misalnya, bila Anda memiliki mobil Toyota Avanza G/T Luxury seharga Rp193 juta dengan rate asuransi 0,8%, biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:
0,8% x Rp193.000.000 = Rp1.544.000
2. Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive
Asuransi ini akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Mobil Anda lecet saja, asuransi ini siap menggantikan kerugiannya. Tetapi biasanya biayanya lebih mahal dibandingkan asuransi jenis lain.
Sementara itu, rate asuransi mobil all risk rata-rata 2,5-3,5%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan rate asuransi 1,5% untuk mobil berharga di atas Rp500 juta. Untuk penghitungan premi asuransi yang harus dibayarkan, misalkan Anda akhirnya lebih memilih asuransi all risk daripada TLO, dengan harga mobil Rp193 juta. Kita ambil salah satu skema rate sebuah asuransi, yaitu 2,5% untuk mobil seharga Rp150-300 juta. Jumlah yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp193.000.000 = Rp4.825.000
Besaran biaya premi TLO maupun all risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi. Biasanya biaya administrasi kurang dari Rp50.000.
Baca Juga : Apa itu Asuransi Kenderaan?
Baca Juga : Apa itu Asuransi Kenderaan?
Untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan alangkah baiknya, agar anda benar-benar mempelajari setiap jenis asuransi yang hendak dibeli. Ada baiknya Anda membaca kembali isi dari polis asuransi mobil yang Anda miliki dan perhatikan poin tertulis mengenai pertanggungan kerusakan mobil akibat banjir. Bila ternyata Anda tidak ada perluasan risiko banjir di asuransi kendaraan yang Anda miliki, maka Anda harus segera menghubungi pihak asuransi terkait untuk menambahkannya.
Namun, perlu untuk diketahui. Bahwa ada beberapa resiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil all risk yang disebut perluasan pertanggungan. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang di antaranya disebabkan oleh:
1. Banjir
2. Kerusuhan
3. Gempa Bumi/Tsunami
4. Sabotase/Terorisme
Besaran rate asuransi masing-masing perluasan ini berbeda-beda. Secara umum, kurang dari 0,5%.
Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan all risk ditambah dengan perluasan tanggungan, Anda tinggal tambahkan seluruh persentase rate asuransinya dikalikan nilai mobil. Andaikata, ada pemilik Toyota Avanza yang harganya sekitar Rp193 juta, mengambil premi asuransi TLO sebesar 0,44% dari harga mobil (sesuai keputusan OJK) dan all risk sebesar 2,67% dari ukuran yang sama. Kemudian, ia juga memutuskan mengambil perluasan tanggungan untuk risiko banjir (0,15% untuk all risk dan 0,05% untuk TLO), kerusuhan (0,35% untuk all risk dan 0,13% untuk TLO), dan sabotase atau terorisme (0,15% untuk all risk dan 0,05% untuk TLO), maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah:
Premi Asuransi Mobil TLO dengan Perluasan:
(0,44 + 0,05 + 0,13 + 0,05)% x Rp193.000.000 = Rp1.293.100
Premi Asuransi Mobil All risk dengan Perluasan:
(2,67 + 0,15 + 0,35 + 0,15)% x Rp193.000.000 = Rp6.407.600
Bisakah Total Lost Only (TLO) dan All Risk Dikombinasikan?
Meski terbagi dua, tapi tak tertutup kemungkinan kita bisa mengkombinasikan dua jenis asuransi itu. Hal ini terkait dengan kebutuhan dan faktor ekonomisnya. Makanya Bambang mempertimbangkan kombinasi ini.
Misalnya, bila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin Anda mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi all risk di tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO di tahun ketiga dan seterusnya.
Baca Juga : Autocilin - Asuransi Mobil Adira
Baca Juga : Autocilin - Asuransi Mobil Adira
Sumber Referensi dari Cermati.com/ futuready.com
0 Response to "Musim Banjir, Saatnya Membeli Asuransi Mobil"
Post a Comment