Asuransi Mitra Sehat adalah suatu program asuransi kesehatan dari perusahaan Bumiputera untuk merencanakan keuangan bagi kesehatan dan keluarga anda. Untuk perlindungan terhadap dampak penyakit dan perawatan rumah sakit, Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 mempersiapkan dana untuk membiayai perawatan serta memberikan hasil investasi terbaik dari premi yang dibayar untuk menanggung biaya hidup keluarga Anda di masa depan saat Anda pulih. Sebagai perlindungan terhadap dampak penyakit dan
perawatan rumah sakit, program Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 mempersiapkan dana untuk membiayai perawatan dan memberikan hasil investasi terbaik dari premi yang dibayar untuk menanggung biaya hidup keluarga Anda di masa depan saat Anda pulih.
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Didirikan 103 tahun yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia . AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.
Manfaat Asuransi Mitra Sehat
Melalui Mitra Sehat, manfaat yang akan Anda dapatkan meliputi:
- Asuransi biaya rawat inap sebesar 3% dari Uang Pertanggungan - maksimum Rp. 1.000.000, - per hari, dimulai pada hari ketiga, maksimum 90 hari per tahun;
- Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
- Hasil investasi sebesar 4,5% per tahun dari akumulasi simpanan premi;
- Tambahan hasil investasi jika dana investasi yang diperoleh AJB Bumiputera 1912 melebihi hasil investasi yang dijamin pada poin 3.
Persyaratan
Jika Anda berusia antara 21 tahun dan maksimum ( usia pada saat pembukaan asuransi ) tidak lebih dari 65 tahun, Anda berhak untuk menjadi pemegang Polis. Masa periode asuransi minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan minimum uang pertanggungan untuk setiap polis adalah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Premi dibayar dalam mata uang Rupiah dan dapat dibayar sekaligus, tahunan, setengah tahunan, atau triwulanan.
Ketentuan medis
Anda dapat menerima Mitra Sehat baik dengan menjalani pemeriksaan kesehatan (medis), atau tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis) dengan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera 1912. Batas maksimum total risiko Uang Pertanggungan untuk asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis) adalah Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah). Santunan meninggal dunia untuk asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis), tergantung pada masa observasi selama 2 tahun.
Pembayaran Premi Terhenti
Mitra Sehat mempunyai masa leluasa (grace period) selama 30 hari kalender. Jika Anda menghentikan pembayaran premi setelah melewati masa leluasa, maka Anda dapat menarik hasil dana asuransi yang didapatkan. Jika Anda tidak menarik hasil dana tersebut, maka dana yang ada akan terus dikembangkan hingga akhir periode asuransi. Santunan meninggal dunia tidak dibayarkan. Setiap polis yang pembayaran preminya terhenti dapat dipulihkan kembali dalam jangka waktu 3 tahun setelah penghentian pembayaran premi.
PEMBAYARAN PREMI TERHENTI
1. Mitra Sehat mempunyai masa leluasa (grace period) selama 30 hari kalender.
2. Jika Anda menghentikan pembayaran premi setelah melewati
masa leluasa, maka:
• Anda dapat menarik hasil dana asuransi yang didapatkan.
• Jika Anda tidak menarik hasil dana tersebut, maka dana yang ada akan terus dikembangkan hingga akhir periode asuransi.
• Santunan meninggal dunia tidak dibayarkan.
3. Polis yang pembayaran preminya terhenti dapat dipulihkan kembali dalam jangka waktu 3 tahun setelah penghentian pembayaran premi.
KETENTUAN MEDIS
1. Anda dapat menjadi Mitra Sehat dengan menjalani pemeriksaan medis, atau tanpa pemeriksaan medis dengan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera 1912.
2. Batas maksimum total risiko Uang Pertanggungan asuransi tanpa pemeriksaan medis (non-medis) adalah Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
3. Santunan meninggal dunia untuk asuransi non-medis tergantung pada masa observasi selama dua tahun dengan rincian sebagai
berikut:
- Meninggal dunia dalam tahun I (pertama), mendapatkan santunan sebesar 60% dari Uang Pertanggungan.
- Meninggal dunia dalam tahun II (kedua), mendapatkan santunan sebesar 80% Uang Pertanggungan.
- Meninggal dunia dalam tahun III (ketiga), mendapatkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
PENGECUALIAN
- Jika Anda, sebagai Tertanggung, menjalani rawat inap pada saat masa polis kurang dari 6 bulan, maka asuransi rawat inap tidak akan diberikan walaupun masa rawat inap berlanjut hingga melebihi periode polis 6 bulan.
- Jika Anda, sebagai Tertanggung, meninggal dunia karena kecelakaan atau penyakit yang dinyatakan sebagai wabah oleh lembaga kesehatan setempat, maka ketentuan masa observasi tanpa pemeriksaan medis dinyatakan tidak berlaku.
Untuk Informasi Lebih Lanjut KLIK DISINI
0 Response to "MITRA SEHAT : Asuransi Jiwa Bumiputera"
Post a Comment