Banyak masyarakat yang enggan berurusan dengan agen asuransi. Sikapnya yang terkadang memaksa dalam menawarkan produk asuransi menjadi salah satu penyebabnya. Seorang agen asuransi akan membuat terjadinya kesepakatan antara pihak pengguna asuransi (tertanggung) dengan pihak perusahaan asuransi (penanggung), di mana kesepakatan tersebut akan diatur dalam sebuah perjanjian asuransi. . Menurut Pasal 1 ayat 10 UU No.2 Tahun 1992, maka agen asuransi dapat didefinisikan sebagai seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi). Seorang agen asuransi hanya bisa bekerja untuk satu perusahaan asuransi saja, berbeda dengan agen lainnya yang bisa memegang dua atau beberapa produk dari perusahaan yang berbeda. Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)
Terhadap hal ini, Chief Agency Director PT AJ Sequis Life, Bambang Rudijanto, membagi lima tips bagaimana berurusan dengan seorang agen asuransi. "(Memang yang biasa terjadi) sekali menerima mereka (agen) ke kantor dan pintu rumah Anda, mereka tidak akan melepas Anda," ujar Bambang, di Jakarta, Selasa ( 13/12/2011 ). Menurut dia, sebenarnya masyarakat tidak perlu takut menerima seorang agen, asalkan tahu cara menghadapinya.
Tips pertama, sebelum menerima agen calon pemegang polis harus menentukan dulu tujuan finansialnya, apakah itu untuk membeli barang, memenuhi kebutuhan proteksi, dan lainnya. "Ini semua harus jelas karena tidak mungkin keadaan keuangan (calon pemegang polis) yang tidak teratur mendapatkan semua itu," ucap Bambang. Di sini peran agen harus digali dalam mendapatkan semua hal yang diinginkan calon pemegang polis.
Tips Kedua, (calon pemegang polis) dalam menghadapi agen harus bersikap krititis. Calon pemegang polis harus menanyakan bagaimana metode perhitungan uang pertanggungan yang tepat bagi nasabah. Misalnya, bagaimana menghitung uang pertanggungan calon pemegang polis dengan dua anak dengan kondisi istri tidak bekerja.
Dalam perhitungan uang pertanggungan itu, calon pemegang polis juga harus tahu berapa nilai ekonominya yakni nilai pada saat calon pemegang polis dalam keadaan produktif. Dalam hal ini, terang dia, calon pemegang polis juga harus perhatikan hal-hal yang bisa memutuskan nilai ekonomi di tengah jalan, misalnya karena adanya ancaman kehidupan. Baik itu cacat total sehingga tidak produktif lagi, dipanggil terlalu dini, mengalami usia lanjut sampai tua renta dan tidak punya apa-apa.
Ia pun mengingatkan, jika calon pemegang polis tidak tahu apa-apa, jangan sampai menerima saja produk unit link yang sekarang banyak ditawarkan. Produk ini dalam proposal memang terlihat bagus, tapi ini hanya baik bagi orang-orang yang sudah punya proteksi memadai.
Tips ketiga, baik agen dan calon pemegang polis harus bersikap jujur. "Agen harus jujur karena ini masalah integritas keuangan, sama nasabah juga harus jujur," Karena klaim dibayarkan sesuai dengan kondisi yang sudah dialami calon pemegang polis pada saat menandatangani kontrak.
Calon pemegang polis pun jangan hanya mengikuti begitu saja saran si agen, misalnya mengenai besarnya premi yang mau ditabungkan. Calon perlu mengukur kebutuhannya, termasuk menghitung besaran dana darurat.
Tips Keempat, calon pemegang polis jangan hanya bergantung pada agen asuransi. Calon perlu menjalin hubungan dengan perusahaan asuransi yang dipilih.
Dan, tips kelima (terakhir), calon pemegang polis harus pilih agen yang tepat. Di man agen harus lebih banyak mendengarkan daripada berbicara, membantu mempertimbangkan kemampuan finansial secara jujur, dan memiliki alasan solid mengenai profesi mereka. "Anda boleh tanya kepada mereka (agen), dan mereka bisa berbicara dengan baik (mengenai) 'why do you become an insurance agent',"
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, calon pemegang polis bisa menilai keyakinan agen tersebut dalam menjadi seorang agen. (Sumber Artikel dari nasional.kompas.com)
0 Response to "Inilah 5 Tips Berurusan dengan Agen Asuransi"
Post a Comment