Belakangan ini kita sering membaca berita atau menonton di telivisi tentang bagaimana orang merugi karena kebakaran. Aset mereka hangus dan mereka berada dalam kondisi finansial yang tertekan. Jika hal tersebut terjadi pada anda, apa yang akan anda lakukan? Saya punya jawabannya, sebelum semuanya terjadi, pastikan anda memiliki asuransi kebakaran. Pengertian Asuransi kebakaran adalah suatu pertanggungan yang didasari atas perjanjian di awal yang dilakukan oleh 2 pihak. Pihak pertama adalah yang menjadi tertanggung dan ia akan ditanggung segala risikonya terhadap kejadian kebakaran atau kerugian yang disebabkan karena kebakaran. Obyek yang termasuk dalam Asuransi Kebakaran adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standard
- Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
- Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
- Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
- Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
- Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Jiwa (Life Insurance)?
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
- Tanah Longsor
- Biaya-biaya Pembersihan Puing
Dalam asuransi kebakaran terdapat pula beberapa risiko yang tidak tertanggung atau tidak dijamin:
- Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri atau hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus,
- Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis,
- Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya,
- Reaksi nuklir, kontaminasi/penecemaran radioaktif
- Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Selain terdapat risiko yang tidak dijamin, ada pula harta benda yang tidak dijamin:
- Barang titpan/milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/antik,
- Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan,
- Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materia, buku catatan usaha, catatan sistem komputer,
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya,
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip,
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar,
- Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Manfaat Asuransi Secara Umum
1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
5. Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
6. Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu.
Faktor yang dapat mempengaruhi premi, antara lain:
- Luas jaminan yang diinginkan
- Penggunaan bangunan
- Konstruksi bangunan
- Lingkungan sekitar
- Catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
- Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Nilai yang didapat dari asuransi:
- Bangunan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
- Mesin peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar
- Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut
- Stok dalam pabrik/gudang
- Bahan didasarkan pada harga beli di lokasi pertanggungan
- Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi
- Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan)
Sumber Referensi by aturduit.com/ sentanabroker.com/ kembar.pro
0 Response to "Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran"
Post a Comment