Asuransi Kecelakaan Family Maxi Care adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan Asuransi Kecelakaan diri dari resiko meninggal dunia dan cacat tetap total yang dapat diperpanjang setiap tahunnya. Asuransi kecelakaan diri risiko meninggal dunia dan cacat tetap total (Yearly Renewable Insurance). Masa Pertanggungan : Berlaku 1 tahun (dimulai pukul 00.01 WIB pada tanggal mulai berlakunya perlindungan asuransi dan berakhir pada pukul 24.00 WIB satu hari sebelum tanggal jatuh tempo perlindungan asuransi)
Melalui model bisnis yang unik yaitu saluran distribusi multi-channel, PT Equity Life Indonesia berkeinginan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia dari seluruh lapisan ekonomi dan sosial agar dapat memiliki asuransi dengan mudah dan cepat. Berdiri sejak tahun 1987, PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi jiwa individu dan kumpulan. Kami memiliki rangkaian produk yang lengkap mencakup asuransi jiwa, kesehatan hingga dana pensiun.
Total Premi : 125,000/Tahun
*Sudah termasuk biaya polis + administrasi (one time only), jika ada.
- Santunan meninggal karena penyakit Rp 1 Juta
- Santunan meninggal karena kecelakaan Rp 100 Juta
- Santunan cacat tetap total keseluruhan Rp 100 Juta
PEMBAYARAN
- Kartu Kredit
- Bank Transfer
- Pembayaran:
- Per Tahun
Manfaat / Benefit
1. Meninggal Dunia akibat penyakit
Jika Tertanggung Meninggal dunia akibat penyakit, maka akan dibayarkan 1% Uang Pertanggungan
2. Meninggal Dunia akibat kecelakaan
Jika Tertanggung Meninggal dunia akibat kecelakaan, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan
3. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total akibat kacelakaan, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan
Definisi Cacat Tetap Total adalah kehilangan fisik (Dismemberment) atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, atau satu kaki dan satu mata
Manfaat untuk Anak- anak adalah 50% dari manfaat orang tua.
- Minimal Usia Masuk : 17 tahun, dan Usia Maksimal : 59 tahun
- Perpanjangan hingga usia : 70 tahun
- Masa Tunggu untuk Klaim : Asuransi Kecelakaan Diri : 1x 24 jam sejak tanggal efektif asuransi
Asuransi Meninggal Dunia Alami : 30 hari sejak tanggal efektif asuransi
Polis ini tidak menjamin :
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
- 1.1. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
- 1.2. Bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
- 1.3. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
- 1.4. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
- 1.5. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
- 1.6. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
- 1.7. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan. Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
- 2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)
- 2.2. Baik langsung maupun tidak langsung karena :
- 2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara,
- 2.2.2. Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan,
- 2.2.3. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain, deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
- 2.3. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
- 3.1. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.
- 3.2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
- 3.2.1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam
- 3.2.2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan,
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).polis ini, ataubarang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat (2.2.) diatas.
Untuk Informasi Lebih Lengkap Hub :
Wisma Sudirman, Lantai 1 - 3A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta - 10220
Contact Center : 1500 079
Email: contact.center@equity.co.id
Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta - 10220
Contact Center : 1500 079
Email: contact.center@equity.co.id
0 Response to "Asuransi Kecelakaan Family Maxi Care Equity Life Indonesia Premi Mulai Rp 125.000 Per tahun"
Post a Comment