Asuransi Rumahku Plus Allianz

Asuransi Rumahku Plus Allianz adalah produk asuransi perlindungan yang lengkap bagi tempat tinggal (Rumah) anda. Tidak hanya memberikan penggatian terhadap kerugian materi yang diderita anda tapi juga memberikan biaya akomodasi sementara. Produk ini memiliki beberapa keunggulan yang dijamin melindungi harta benda Anda berupa rumah dan seisinya. 

Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat. Lebih dari 85 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko. Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Keunggulan
Point 1
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.

Point 2
Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi. Hal-hal lain seperti pecah / meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga, dan hal-hal tidak terduga lain yang dapat menimbulkan beban biaya bagi Anda.

Produk Detil
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus sesuai kebutuhan Anda:
  • Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).
  • Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).
  • Anda dapat mengambil salah satu yang Anda butuhkan atau keduanya.


  • Spesifikasi Bangunan
Rumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu).

Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.


Asuransi Rumahku Plus Allianz


Jenis perlindungan
Kerusakan atas bangunan atau isi rumah
  • FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling Aircraft
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat
  • Huru-hara, teroris dan sabotase
  • ASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnya
  • Pecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga
  • Pencurian
  • Badai, siklon, topan, angin topan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
  • BANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsor
  • Kerusakan harta benda (accidental damage)
  • Kerusakan pada cermin**

Jaminan PLUS
  • Biaya akomodasi sementara
  • Tanggung gugat hukum pribadi
  • Ganti rugi atas kematian tertanggung**
  • Harta milik pembantu**
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan.
** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder.

Jenis bangunan seperti apa yang dapat ditanggung oleh Asuransi RumahKu Plus Allianz:
Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (Minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).

Berapa rate premi?
0.1295% untuk bangunan dan isi rumah.

Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
  • FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
  • Huru-hara, Terorisme, Sabotase
  • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
  • Pecah atau meluapnya tanki perangkat atau pipa rumah tangga
  • Pencurian
  • Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir (termasuk meluapnya air laut)
  • Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
  • Mirror Damage
  • Public Liability (Cedera tubuh dan Harta Benda)
  • Accidental Death
  • Servants Property

Cara Klaim
Langkah 1
Perhatikan batas waktu pelaporan klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.

Langkah 2
Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).

Langkah 3
Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan.

Batas Maksumum Penggantian 

Jenis PerlindunganBatas Maksimum Penggantian
Terorisme dan SabotaseMaks 10% dari Uang Pertanggungan
Biaya akomodasi sementaraMaks 10% dari uang pertanggungan atau maks Rp 25,000,000 (satu periode) mana yang lebih kecil
Tanggung Gugat Hukum PribadiLimit Gabungan: Rp 10,000,000 (satu periode)
Ganti Rugi Atas Kematian TertanggungMaks Rp 10,000,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder
Hak Milik PembantuMaks 500,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder

Tabel dari http://duniaasuransikoe.blogspot.co.id/

Jenis Perlindungan
Resiko Sendiri
Bangunan (Houseowner)Isi Rumah (Householder)
Kebakaran,Petir,Halilintar,Kebakaran di bawah tanah, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbangNilNil
Kerusuhan,Pemogokan,Perbuatan jahat5% dari klaim, Min Rp 500,0005% dari klaim, Min Rp 500,000
Huru hara, Terorisme dan sabotase10% dari klaim, Min Rp 1,000,00010% dari klaim, Min Rp 1,000,000
Asap dan atau Benturan dengan kendaraan atau lainnyaRp 1,000,000Rp 1,000,000
Pecah atau meluapnya tangki, perangkat atau pipa air rumah tanggaRp 500,000Rp 500,000
Pencurian disertai dengan masuk secara paksa atau kekerasan atau suatu usaha pencurianRp 1,000,000Rp 1,000,000
Badai, Siklon, Topan, Angin Topan10% dari klaim10% dari klaim
Gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami2,5% dari uang pertanggungan2,5% dari uang pertanggungan
Banjir10% dari klaim10% dari klaim
Kerusakan harta bendaRp 1,000,000Rp 1,000,000
Kerusakan pada cerminN/ARp 1,000,000
Biaya Akomodasi SementaraNilNil
Tanggung Gugat Hukum PribadiCedera tubuh: NilCedera tubuh: Nil
Material Damage:Rp 500,000Material Damage:Rp 500,000
Ganti Rugi atas kematian TertanggungN/ANil
Hak Milik PembantuN/ANil

0 Response to "Asuransi Rumahku Plus Allianz"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen