Asuransi Rumahku Plus Allianz adalah produk asuransi perlindungan yang lengkap bagi tempat tinggal (Rumah) anda. Tidak hanya memberikan penggatian terhadap kerugian materi yang diderita anda tapi juga memberikan biaya akomodasi sementara. Produk ini memiliki beberapa keunggulan yang dijamin melindungi harta benda Anda berupa rumah dan seisinya.
Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat. Lebih dari 85 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko. Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat. Lebih dari 85 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko. Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Keunggulan
Point 1
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.
Point 2
Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi. Hal-hal lain seperti pecah / meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga, dan hal-hal tidak terduga lain yang dapat menimbulkan beban biaya bagi Anda.
Produk Detil
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus sesuai kebutuhan Anda:
- Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).
- Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).
- Anda dapat mengambil salah satu yang Anda butuhkan atau keduanya.
- Spesifikasi Bangunan
Rumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu).
Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.
Jenis perlindungan
Kerusakan atas bangunan atau isi rumah
- FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling Aircraft
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat
- Huru-hara, teroris dan sabotase
- ASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnya
- Pecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga
- Pencurian
- Badai, siklon, topan, angin topan
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
- BANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsor
- Kerusakan harta benda (accidental damage)
- Kerusakan pada cermin**
Jaminan PLUS
- Biaya akomodasi sementara
- Tanggung gugat hukum pribadi
- Ganti rugi atas kematian tertanggung**
- Harta milik pembantu**
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan.
** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder.
Jenis bangunan seperti apa yang dapat ditanggung oleh Asuransi RumahKu Plus Allianz:
Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (Minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
Berapa rate premi?
0.1295% untuk bangunan dan isi rumah.
Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
- FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
- Huru-hara, Terorisme, Sabotase
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Pecah atau meluapnya tanki perangkat atau pipa rumah tangga
- Pencurian
- Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir (termasuk meluapnya air laut)
- Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
- Mirror Damage
- Public Liability (Cedera tubuh dan Harta Benda)
- Accidental Death
- Servants Property
Cara Klaim
Langkah 1
Perhatikan batas waktu pelaporan klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
Langkah 2
Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
Langkah 3
Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan.
Batas Maksumum Penggantian
Jenis Perlindungan | Batas Maksimum Penggantian |
Terorisme dan Sabotase | Maks 10% dari Uang Pertanggungan |
Biaya akomodasi sementara | Maks 10% dari uang pertanggungan atau maks Rp 25,000,000 (satu periode) mana yang lebih kecil |
Tanggung Gugat Hukum Pribadi | Limit Gabungan: Rp 10,000,000 (satu periode) |
Ganti Rugi Atas Kematian Tertanggung | Maks Rp 10,000,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder |
Hak Milik Pembantu | Maks 500,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder |
Tabel dari http://duniaasuransikoe.blogspot.co.id/
Jenis Perlindungan |
Resiko Sendiri
| |
Bangunan (Houseowner) | Isi Rumah (Householder) | |
Kebakaran,Petir,Halilintar,Kebakaran di bawah tanah, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang | Nil | Nil |
Kerusuhan,Pemogokan,Perbuatan jahat | 5% dari klaim, Min Rp 500,000 | 5% dari klaim, Min Rp 500,000 |
Huru hara, Terorisme dan sabotase | 10% dari klaim, Min Rp 1,000,000 | 10% dari klaim, Min Rp 1,000,000 |
Asap dan atau Benturan dengan kendaraan atau lainnya | Rp 1,000,000 | Rp 1,000,000 |
Pecah atau meluapnya tangki, perangkat atau pipa air rumah tangga | Rp 500,000 | Rp 500,000 |
Pencurian disertai dengan masuk secara paksa atau kekerasan atau suatu usaha pencurian | Rp 1,000,000 | Rp 1,000,000 |
Badai, Siklon, Topan, Angin Topan | 10% dari klaim | 10% dari klaim |
Gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami | 2,5% dari uang pertanggungan | 2,5% dari uang pertanggungan |
Banjir | 10% dari klaim | 10% dari klaim |
Kerusakan harta benda | Rp 1,000,000 | Rp 1,000,000 |
Kerusakan pada cermin | N/A | Rp 1,000,000 |
Biaya Akomodasi Sementara | Nil | Nil |
Tanggung Gugat Hukum Pribadi | Cedera tubuh: Nil | Cedera tubuh: Nil |
Material Damage:Rp 500,000 | Material Damage:Rp 500,000 | |
Ganti Rugi atas kematian Tertanggung | N/A | Nil |
Hak Milik Pembantu | N/A | Nil |
0 Response to "Asuransi Rumahku Plus Allianz"
Post a Comment