Asuransi Jiwa FWD Term Life (Bebas Rencana) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi. Bebas Rencana memberikan manfaat meninggal dunia sampai dengan Rp 1.000.000.000 akibat kecelakaan di tahun pertama dan kedua. Manfaat meninggal dunia sampai dengan Rp 1.000.000.000 akibat sebab apapun di tahun ketiga dan seterusnya. Lindungi diri dengan asuransi simpel sesuai dengan kebutuhan kamu. FWD menawarkan pilihan asuransi untuk memastikan masa depan keluarga anda.
PT FWD Life Indonesia (Asuransi FWD Life) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group. Produk yang ditawarkan adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi. Asuransi FWD fokus dalam mengembangkan pengalaman konsumen yang baru dengan menghadirkan produk-produk yang mudah dipahami, didukung oleh teknologi digital terdepan. Melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, FWD akan meraih visinya untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka di wilayah Asia Pasifik yang dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi. FWD Life terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat Utama Asuransi Jiwa FWD Term Life (Bebas Rencana) :
Jika tertanggung meninggal dunia, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk tahun pertama dan kedua, jika tertanggung meningga dunia karena kecelakaan, tertanggung akan mendapatkan 100% manfaat asuransi. Untuk tahun ketiga dan seterusnya, jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun, tertanggung akan mendapatkan 100% manfaat asuransi.
Pengecualian:
- Manfaat asuransi tidak akan dibayarkan apabila kamu meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam 2 (dua) tahun pertama.
- Perlindungan atas risiko kematian berlaku selama kamu tidak melanggar hukum / peraturan dan tidak melukai diri sendiri / bunuh diri.
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindakan pelanggaran hukum, termasuk menunggunakan obat bius, narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman keras dan/atau mibuman memabukkan lainnya, turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak dan tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi.
Apa keunggulannya?
- Masa asuransi yang dapat diperpanjang sampai usia kamu 80 (delapan puluh) tahun.
- Batas usia masuk yang luas mulai dari usia 18 s.d. 55 tahun.
- Kamu bebas menentukan besar uang pertanggungan sesuai dengan kebutuhan.
Karakteristik Polis
Ilustrasi Premi
Hubungi Untuk Informasi Lebih Lengkap :
24/7 Customer Care
(+62) 1500 391
0 Response to "Asuransi Jiwa FWD Term Life (Bebas Rencana)"
Post a Comment