Agen
Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
Ajudikasi
Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.
Assignor
Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
Asuransi (Berdasarkan UU No.2/1992)
Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
Bancassurance
Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
Batas Potong
Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
Biaya Top-Up
Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
Bisnis Aktif
Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif.
Contestable Period
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
Cuti Premi Otomatis
Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
Dana Investasi
Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
Explanation Of Benefits (EOB)
Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim yang telah setujui untuk dibayar.
Field Underwriting
Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
Flat Rate
Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
Free-Look Period
Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
Grace Period
Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
Graded commissiom
Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang ditanggung perusahaan.
Harga Unit
Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
Ilustrasi Polis
Proyeksi manfaat Asuransi.
Investment-Linked Plan
Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Jaminan Perlindungan
Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko.
Jaminan/Pernyataan Jaminan
Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
Joint life annuity
aAnuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.
Key employee (key person)
Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai kemampuan unik / Iebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance.
Klaim
Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
Klaim Akhir Kontrak
Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
Klaim Tertunda
Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
Klausul
Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
Lapse
Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
Life Insurance Company
Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
Loan Of Policy
Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.
Late remittance offer
Penawaran akhir. Cara untuk mendorong pemulihan polis yang batal. Penawaran akhir ini merinci bahwa perusahaan akan menerima pembayaran premi yang tertunggak yaltu setelah lewat masa leluasa dan memulihkan kembali polis tanpa harus mengisi formulir pemulihan atau menyerahkan bukti masih dapat diasuransikan.
Law of the large number’s
Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan / peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
Main reserve
Cadangan pokok / utama. Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.
Mail kit
Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
Masa Tenggang
Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
Masa Tunggu
Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Mortalitas
Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
Nilai Batal Polis
Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
Nilai Investasi
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
Occupational risk / hazard
Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
Offer and acceptance
Penawaran dan penerimaan. Permintaan dari calon pemegang polis / calon tertanggung untuk masuk asuransi dan penerimaan oleh perusahaan asuransi.
Old age benefit insurance
Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
Old age endowment insurance
Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
Payor
Pembayar Premi.
Payor Benefit
Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
Pemegang Polis
Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian Asuransi dengan penanggung atas tertanggung seperti yang tercantum dalam data polis.
Polis
Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pre-Exisiting Condition
Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.
Premi
Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.
Quarterly Premium
Mekanisme pembayaran premi setiap tiga bulan.
Quota share reinsurance
Reasuransi dengan pembagian kuota. Reasuransi otomatis yang meminta penanggung mentransfer dan reasuradur menerima persentase tertentu dari setiap risiko yang termasuk dalam kategori bisnis yang ditentukan oleh penanggung. Contoh : dalam hal 20% quota share, penanggung mentransfer 20% dan kewajiban dan premi dan setiap risiko kepada reasuransi, yang harus membayar 20% dari setiap kerugian yang terjadi apakah total maupun sebagian. Persentase tersebut akan selalu tetap dan berlaku bagi premi dan kerugian yang sama.
Reimbursement
Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
Reinsurance
Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
Renewal Premium
Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
Risiko
Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
Saldo Premi Minimum
Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan.
Secondary Benefits
Manfaat tambahan.
Sertifikasi Jaminan Investasi
Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)
Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
Surrender Claim
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
Tahapan
Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
Termaslahat (Penerima Manfaat)
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Termination Expenses
Biaya untuk memproses klaim.
Tertanggung
Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
Tertanggung Pengganti
Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
Tertanggung Utama
Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
Top-Up
Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
Tunggakan
Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
Uang Pertanggungan
Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Underwriter
Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
Underwriting
Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
Unit
Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
Variable Life Insurance Policy
Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.
Void
Perjanjian asuransi yang batal karena hukum.
Waiver Of Premium
Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
War risk clause
Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
Warranty
Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat didalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.
Year Of Insurance To Run
Sisa masa perlindungan asuransi, periode waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.
0 Response to "Istilah Asuransi Atau Kamus Asuransi"
Post a Comment