Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian yang terjadi karena bencana, peristiwa atau bahaya yang timbul tidak pasti, baik kerugian itu berupa Kehilangan nilai pakai, Kekurangan nilainya dan Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda. Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.

Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.

Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya. (Sumber by sikapiuangmu.ojk.go.id)


Asuransi Kerugian
Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
  • Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
  • Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
  • Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
  1. Kehilangan nilai pakai
  2. Kekurangan nilainya
  3. Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung (Sumber dari mamanroestaman.blogspot.co.id)
Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilih sebagai berikut:
  • Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
  • Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
  • Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Manfaat Asuransi Kerugian Bagi Pihak Tertanggung, antara  lain:
  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
  • Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
  • Alat penyebaran risiko
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Asuransi Kerugian terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
  • Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
  • Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)
  • Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) – PAR
  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
  • Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) – CAR
  • Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) – EAR
  • Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) – CPM
  • Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) – EEI
  • Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB
  • Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB
  • Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)
  • Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)
  • Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
  • Asuransi Aneka (Miscellaneous)
  • Asuransi Pencurian (Burgary)
  • Asuransi Uang (Money Insurance)
  • Asuransi Kecelakaan (Personal Accident)
  • Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)
  • Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
  • Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
Asuransi Jaminan (Bonding / Guaratee)
  • Jaminan Tender (Bid Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Asuransi Marine Risks & Marine Liability
  • Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
  • Asuransi Kapal (Marine Hull)
  • Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
  • Asuransi Charterers Liability
  • Asuransi Freight Forwarders Liability
  • Asuransi Builders Risks
  • Asuransi Ship Builders Liability
  • Asuransi Terminal / Port Liability
Asuransi Tanggung Gugat (Liability)
  • Asuransi Public Liability
  • Asuransi Product Liability
  • Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
  • Asuransi Automobile Liability
  • Asuransi Workmens Compensation
  • Asuransi Employers Liability
Asuransi Professional Liability
  • Asuransi Professional Indemnity (PI)
  • Asuransi Contractors Libility
  • Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)
  • suransi Medical Malpractice
Sumber jenis atau cabang pertanggungan dari http://ahliasuransi.com/asuransi-kerugian/

2 Responses to "Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian"

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen