Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.
1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.
2. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.
4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.
5. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga Anda.
Contoh Risiko yang Ditanggung Asuransi
Dari penjabaran mengenai kriteria risiko yang dapat diasuransikan, berikut adalah beberapa contoh risiko yang akan disetujui pihak asuransi jika Anda ingin mengalihkan potensi kerugiannya.
- Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
- Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
- Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
- Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
- Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
- Risiko rusahnya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
- Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
- Sebagai perekdusi risiko, fasilitas asuransi dapat memberikan beberapa manfaat lain yang memungkinkan Anda semakin apik dalam pengelolaan keuangan. (Sumber by cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-dan-manfaatnya)
0 Response to "Jenis dan Contoh Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi"
Post a Comment