Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku. Nasabah dapat melunasi pinjamannya/menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus. Jika sudah hangus, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian.
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
Berikut adalah Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau instusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penafsiran atas suatu barang antara penjual dan pembali sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbeedaan persepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
- Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.
Layanan
Pembiayaan
- KCA (Kredit Cepat Aman)
- Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
- Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Emas
- MULIA (Murabahah Mulia untuk investasi Abadi)
- Tabungan Emas
Aneka jasa
Menerima pembayaran tagihan listrik, telepon, air, tv langganan, internet, finance, pulsa handphone, pengiriman uang kedalam dan keluar negeri, tiket kereta.
Bisnis lain
Properti (Hotel Pessona).
Balai jasa lelang
Logam mulia
Sumber by Wikipedia/ http://staff.uny.ac.id/
0 Response to "Pengertian Pegadaian dan Manfaat Bagi Nasabah"
Post a Comment