Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) adalah program asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat meninggal dunia, jatuh tempo dan dana tunai serta berorientasi pada investasi dimana Nilai Polisnya dapat diperuntukan untuk membantu Perusahaan selaku Pemegang Polis dalam mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Manulife Program PesangonPlus (MPPPlus), yaitu program asuransi jiwa berorientasi investasi dimana Nilai Tunainya dapat diperuntukan salah satunya untuk membantu pemberi kerja/perusahaan dalam mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. MPPPlus diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.
Manulife Indonesia
Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan-perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MANFAAT PERTANGGUNGAN
Manfaat Meninggal Dunia
- Apabila Peserta meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis yang telah terbentuk.
- Pada saat jatuh tempo, Penanggung akan membayar Manfaat Jatuh Tempo sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.
- Apabila Pemegang Polis mengajukan permohonan atas nama Peserta untuk membatalkan Nilai Polis sebelum tanggal jatuh tempo, maka Penanggung akan membayar Manfaat Dana Tunai sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.
Keunggulan MPPPlus :
- Mendapatkan proteksi dengan premi gratis [1].
- Menjadikan arus kas (cash flow) perusahaan lebih baik.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Kontrol 100% di tangan perusahaan.
- Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
- Mengurangi kewajiban pesangon perusahaan sesuai dengan PSAK 24.
1] Salah satu manfaat yang ditawarkan MPPPlus adalah tersedianya pertanggungan gratis jika karyawan meninggal yaitu sebesar minimum Rp7.500.000,- atau 5 (lima) kali Premi Disetahunkan, dimana maksimum yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp60.000.000,- per karyawan.
Manfaat Program untuk Karyawan:
- Manfaat Jatuh Tempo
- Manfaat Dana Tunai
- Manfaat Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta:
- Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun
ILUSTRASI
0 Response to "Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan"
Post a Comment