Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)

Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan. Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)  adalah Suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan. Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sebagai Pemberi Kerja akan program pensiun.


Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan Karyawan sebagai Peserta

MANFAAT PENSIUN BAGI PESERTA

  • Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
  • Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
  • Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
  • Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
  • Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife
Didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 1994, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife merupakan badan hukum pengelola program DPLK terbesar kedua di Indonesia pada tahun 2014. Didukung lebih dari 650 rumah sakit rekanan di seluruh Indonesia, DPLK Manulife menawarkan produk dana pensiun dan program pesangon yang inovatif kepada klien individu maupun pelaku usaha Indonesia.


Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)


Program Pensiun yang mengupayakan suatu manfaat pensiun bagi Anda sebagai Peserta, dengan : 
  • Membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk
  • selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
  • yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru dan juga kelengkapan dokumen
  • Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
  • Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja?
  • Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
  • Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).
  • Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
  • Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana

Manfaat Program DPLK:

Manfaat untuk perusahaan
  • Memberikan solusi atas masalah arus kas  yang mungkin di hadapi oleh  perusahaan di kemudian hari.
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  • Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
  • Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Manfaat untuk karyawan
  • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  • Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
  • Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
  • Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
  • Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
  • Transparan dan professional.
  • Beragam pilihan investasi.
  • Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Sumber by manulife-indonesia.com/group-benefits/dplk-id

0 Response to "Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen