Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan. Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah Suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan. Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sebagai Pemberi Kerja akan program pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan Karyawan sebagai Peserta
MANFAAT PENSIUN BAGI PESERTA
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sebagai Pemberi Kerja akan program pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan Karyawan sebagai Peserta
MANFAAT PENSIUN BAGI PESERTA
- Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
- Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
- Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
- Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife
Didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 1994, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife merupakan badan hukum pengelola program DPLK terbesar kedua di Indonesia pada tahun 2014. Didukung lebih dari 650 rumah sakit rekanan di seluruh Indonesia, DPLK Manulife menawarkan produk dana pensiun dan program pesangon yang inovatif kepada klien individu maupun pelaku usaha Indonesia.
Program Pensiun yang mengupayakan suatu manfaat pensiun bagi Anda sebagai Peserta, dengan :
- Membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk
- selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
- yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru dan juga kelengkapan dokumen
- Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
- Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja?
- Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
- Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).
- Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
- Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
- Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin di hadapi oleh perusahaan di kemudian hari.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
- Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
- Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Manfaat untuk karyawan
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Sumber by manulife-indonesia.com/group-benefits/dplk-id
0 Response to "Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)"
Post a Comment