Provisa Platinum Syariah adalah produk asuransi unit link berbasis syariah yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Provisa Platinum Syariah hadir untuk melengkapi perencanaan keuangan keluarga kita dengan perlindungan asuransi jiwa dan investasi di jalan yang penuh berkah sesuai dengan prinsip Syariah. Pilihan terbaik untuk masa depan kitadan keluarga.
KEUNGGULAN UTAMA
KOMBINASI TERBAIK ANTARA PROTEKSI DAN INVESTASI
Nikmati manfaat perlindungan jiwa untuk ketenangan bagi mereka yang kita kasihi, serta manfaat investasi yang dapat membantu mengembangkan aset kita untuk persiapan masa depan.
LOYALTY BONUS
Sebagai wujud apresiasi pada kesetiaan kita kepada kami, dapatkan Loyalty Bonus sebesar 25% dari premi dasar yang kita bayarkan di tahun ke-10 & ke-11 bila kitakita tetap melakukan pembayaran premi.
MANFAAT KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN
Manfaat tambahan sampai dengan Rp500.000.000,- saat terjadi kecelakaan yang berakibat kematian.
ASURANSI TAMBAHAN
H&S SYARIAH PLUS – PERLINDUNGAN KESEHATAN
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan manfaat rawat inap, manfaat tindakan bedah, manfaat medis dan manfaat rawat jalan.
EXECUTIVE ASRI SYARIAH – MANFAAT RAWAT INAP
Perlindungan asuransi dengan manfaat santunan tunai harian apabila dirawat inap akibat penyakit maupun cidera.
PREMIUM WAIVER SYARIAH – PEMBEBASAN PREMI
Pembebasan premi hingga usia 65 tahun apabila mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa penyakit kritis.
MANFAAT ASURANSI
Manfaat Meninggal
Apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Tambahan Meninggal
- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Peserta berumur 70 tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal sebesar Rp150.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal lebih kecil dari 18 tahun), atau maksimal sebesar Rp500.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal akibat Kecelakaan antara 18 - 70 tahun), sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dan/atau Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi dalam Perjalanan Ibadah, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Sarana Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
- Peserta mencapai Umur 80 (delapan puluh) tahun dan Polis masih berlaku;
- Peserta meninggal pada saat Polis masih berlaku;
- Polis menjadi batal dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah batalnya Polis.
0 Response to "Asuransi Provisa Platinum Syariah"
Post a Comment