Asuransi Provisa Syariah adalah produk asuransi unit link berbasis syariah yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
MANFAAT ASURANSI
Manfaat Meninggal
Apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Tambahan Meninggal
- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Peserta berumur 70 tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal sebesar Rp150.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal lebih kecil dari 18 tahun), atau maksimal sebesar Rp500.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal akibat Kecelakaan antara 18 - 70 tahun), sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dan/atau Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi dalam Perjalanan Ibadah, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Sarana Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
- Peserta mencapai Umur 80 (delapan puluh) tahun dan Polis masih berlaku;
- Peserta meninggal pada saat Polis masih berlaku;
- Polis menjadi batal dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah batalnya Polis.
Sumber by aia-financial.co.id/id/our-products
0 Response to "Asuransi Provisa Syariah AIA FINANCIAL"
Post a Comment