OJK Akan Tegas Tindak Investasi yang Merugikan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih tegas untuk menindak penyelenggara kegiatan investasi yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Kita akan semakin lebih tegas lagi dalam menindak kegiatan yang tidak sah, kalau jelas buktinya tentu dihentikan agar tidak meluas. Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah," ujar Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis.

Kusumangtuti mengemukakan bahwa salah satu strategi agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi yang merugikan atau tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lain, pihaknya mengajak perbankan atau institusi jasa keuangan untuk lebih memperkenalkan produk-produknya serta mempermudah aksesnya. Ia menjelaskan salah satu cara yang mudah dalam menilai produk investasi yang memiliki izin yakni tidak menawarkan imbal hasil (return) di luar batas kewajaran.
OJK Akan Tegas Tindak Investasi yang Merugikan Masyarakat


"Return saham paling tinggi saja sekitar 20 persen per tahun, kalau ada suatu produk yang menjanjikan return 10 persen per bulan maka sudah harus berhati-hati," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam hal memastikan suatu produk investasi yang mendapatkan izin, pihaknya menawarkan kepada masyarakat untuk menanyakan secara langsung kepada OJK. Diharapkan, agar masyarakat juga cepat menginformasikan jika terdapat produk investasi yang di luar batas kewajaran.

"Masyarakat dapat menghubungi OJK walau hanya untuk menanyakan suatu produk ada izin atau tidak. Melalui sistem OJK terlihat produk investasi yang mendapat izin OJK atau dari regulator lainnya," katanya.

Dalam rangka meminimalisasi risiko berinvestasi, Kusumaningtuti S. Soetiono juga menyampaikan bahwa pihaknya membagi segmen edukasi kepada masyarakat dari tingkat anak-anak hingga ke kalangan pengusaha, terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau anak-anak kami mengajarkan bagaimana menabung, sedangkan perempuan atau kaum ibu edukasi lebih diarahkan untuk merencanakan keuangan dengan baik, untuk UMKM kita akan pertemukan dengan lembaga pembiayaan," paparnya. (fb)

sumber by ayopreneur.com

0 Response to "OJK Akan Tegas Tindak Investasi yang Merugikan Masyarakat"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen