Didirikan pada 27 November 1993 di Jakarta , PT Asuransi Jasaraharja Putera (JP-INSURANCE) telah memberikan layanan asuransi yang luas kepada masyarakat di seluruh Indonesia selama satu setengah dasawarsa. Salah satu kebutuhan produk yang perlu disikapi adalah produk berbasis syariah yang dirasakan semakin berkembang dengan pesat. Hal ini positif karena bukan hanya menunjukkan pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, akan tetapi juga merupakan tantangan karena sebagian besar penduduk Indonesia penganut agama Islam. Dengan adanya izin usaha unit syariah ini JP-Insurance selain dapat memberikan pelayanan asuransi berbasis konvensional, juga dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan produk dan layanan asuransi berbasis syariah. PT Jasaraharja Putera Unit Syariah telah menyediakan berbagai macam produk berbasis Syariah antara lain JP-Astor Syariah, JP-Aspri Syariah, JP-Graha Syariah, CAR Syariah, IAR Syariah, PAR Syariah, Asuransi Gempa Bumi Syariah, dan Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Syariah.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam Akta No. 12 Tanggal 13 Agustus 2008 ditegaskan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang Asuransi dan Surety Bond baik secara Konvensional maupun dengan Prinsip Syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Sebagai antisipasi pergerakan potensi pasar Syariah yang didasarkan oleh potensi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam serta semakin berkembangnya usaha berbasis Syariah maka Perseroan mengimplementasikan potensi tersebut kedalam upaya untuk menjalankan Unit Usaha Syariah.
Pada tahap awal produksi asuransi Syariah dari PT Jasaraharja Putera adalah :
- Asuransi Kendaraan Bermotor (JP-ASTOR) Syariah
- Asuransi Kecelakaan Diri (JP-ASPRI) Syariah
- Asuransi Kebakaran (JP-GRAHA) Syariah
- Asuransi Pengangkutan Syariah
- Asuransi Rekayasa (CAR) Syariah
- Asuransi Industial All Risk (IAR) Syariah
- Asuransi Gempa Bumi Syariah
- Asuransi Property All Risk (PAR) Syariah
- Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Syariah
Saat ini, 27 Kantor Cabang dan 87 Kantor Pemasaran JP-INSURANCE yang tersebar di seluruh Nusantara menyediakan solusi untuk kebutuhan jasa asuransi kerugian dan Surety Bond (Suretyship) yang dikemas sebagai JP-BONDING.Di industri asuransi Indonesia, dikenal sebagai pelopor Surety Bond – sebuah produk keuangan untuk mendukung kelancaran proyek. Berkembang atas dasar kepuasan nasabah, dari tahun ke tahun JP-INSURANCE selalu membukukan kinerja keuangan yang baik dan meningkat. Neraca Perusahaan yang kian solid dibuktikan dengan peringkat perusahaan dengan rating id A+ (Single A+ : Stable Outlook).
Sumber : jasaraharja-putera.co.id
0 Response to "Asuransi Syariah Jasaraharja Putera"
Post a Comment