Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) adalah fasilitas yang disediakan oleh Prudential Indonesia untuk memudahkan Tertanggung/Tanggungan ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit di seluruh dunia. Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
Reimburse atau reimbursement adalah istilah dimana perusahaan asuransi tidak dapat menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara, rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu dapat di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.
Pemegang polis adalah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di bawah umur maka pemegang polis adalah orang tua, pada orang dewasa pemegang polis harus ada hubungan darah, atau peserta asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha/perusahaan, pemegang polis adalah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat hubungan keterikatan kerja.
Tertanggung utama adalah yang namanya tertera sebagai peserta asuransi dan segala manfaat adalah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung tambahan adalah orang tua bila anak dibawah umur.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Klaim Asuransi : Cara Mengajukan Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak
Baca Juga : Pengertian Klaim Asuransi : Cara Mengajukan Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak
MYPRUDENTIAL - Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement
Berikut adalah Cara atau Panduan Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dari Asuransi Prudential dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical, PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)
Syarat :
- Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
- Formulir Surat Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli beserta rinciannya
Non Rawat Inap
- Polis Asli
- Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
- Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
- Formulir Surat Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
- salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
- meninggal dunia.
- Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
- Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Baca Juga : Cara dan Prosedur Klaim Asuransi Cigna
Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website kami www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id
0 Response to "Asuransi Jiwa Prudential : Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement"
Post a Comment