Pengertian Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian terkait perlindungan finansial atau ganti rugi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Perlindungan asuransi yang akan diberikan dapat berupa asuransi jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sesuai dengan program asuransi yang di ikuti. Adapun tujuan dari Klaim Asuransi adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung). Premi asuransi merupakan hak bagi perusahaan asuransi yang wajib dibayar oleh tertanggung asuransi. Sedangkan klaim asuransi merupakan kewajiban yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak yang tertanggung asuransi. Klaim asuransi jiwa merupakan bentuk manfaat dari kepemilikan asuransi. Klaim asuransi jiwa dapat diajukan dengan mudah karena sudah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan kemudahan proses klaim asuransi sehingga proses cairnya bisa dilakukan dengan cepat, yang penting ketika mengajukan klaim anda benar-benar sudah melengkapi persyaratannya. Namun, Perusahaan asuransi juga dapat memutuskan untuk mengirim penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut klaim asuransi. Penyidik juga disebut pengatur atau penilai. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan.
Klaim asuransi sudah pasti hanya akan berlaku apabila risiko yang Anda ajukan penggantian telah tertera dengan jelas tanpa pengecualian. Atau jika kondisi sudah memenuhi syarat khusus yang telah disebutkan sebelumnya di dalam polis
Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Klaim asuransi sudah pasti hanya akan berlaku apabila risiko yang Anda ajukan penggantian telah tertera dengan jelas tanpa pengecualian. Atau jika kondisi sudah memenuhi syarat khusus yang telah disebutkan sebelumnya di dalam polis
Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Wikipedia
Klaim adalah Satu tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu: pemerintah Indonesia akan mengajukan ganti rugi kepada pemilik kapal asing itu; 2 pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu: ia mengajukan -- bahwa barang-barang elektronik itu miliknya; (Menurut KBBI - Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jenis Pembayaran Klaim Asuransi
Pertama adalah pembayaran klaim murni, yakni pembayaran klaim karena klaim tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan sebagaimana dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Pembayaran klaim kedua disebut sebagai pembayaran klaim exgratia, yakni pembayaran klaim atas suatu risiko yang telah dijamin dalam polis. Namun berdasarkan kondisi yang tercantum dalam polis sebenarnya kurang memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan. Pembayaran klaim tetap dilakukan mengingat adanya hubungan baik, tetapi dalam jumlah yang tidak sepenuhnya.
Pembayaran klaim lain disebut sebagai pembayaran klaim kompromis, yakni pembayaran klaim yang besarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersangkutan karena terdapatnya perbedaan penafsiran teknis atas kerugian yang terjadi. Sumber dari asuransijiwaku.org
Tapi sebelum mengajukan klaim kepada pihak asuransi, sebaiknya cek dahulu apakah polis asuransi anda masih aktif. Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat anda ingin mengajukan klaim asuransi anda agar tidak ditolak:
- Polis Asuransi anda masih aktif (tidak batal/lapse) dan premi dibayarkan setiap bulan atau sesuai ketentuan.
- Pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena melewati masa tenggang, biasanya maksimal sekitar 45 hari. Sehingga jika ada kejadian setelah masa itu, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang di derita pemegang polis walaupun masuk dalam klausul polis.
- Polis tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.
- Perhatikan batas waktu yang telah di tentukan untuk mengajukan klaim sejak peristiwa terjadinya resiko tersebut, biasanya 3 x 24 jam, 14 hari, 30 hari, bahkan ada lebih dari 30 hari (tergantung ketentuan polis asuransi yang anda ikuti dan).
- Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul. Polis asuransi berisi kesepakatan meliputi kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Contohnya Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.
- Dokumen klaim tidak lengkap, jadi pastikan satu dokumen jangan ada yang kurang. Karena perusahaan asuransi akan menolaknya. Sebaiknya mungkin menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
- Pastikan juga sudah mengisi Form Pengajuan Asuransi secara benar dan lengkap. Isilah sejujur-jujurnya dan sejelasnya karena perusahaan asuransi itu nantikan juga akan melakukan pengecekan.
- Pastikan anda berobat di rumah sakit rekanan pihak asuransi, jangan sekali-kali memperbaiki atau berobat ditempat di luar rujukan asuransi.
- Pemilik Polis telah memmiliki penyakit sebelum polis tersebut di beli. Sekalipun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda masih dala keadaan sehat ketika membeli asuransi.
- Pemegang Polis tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
- Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kesepakatan. Misalnya saja klaim hanya berlaku atau dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu.
- Pemegang polis melakukan kejahatan asuransi. Misalnya saja tertanggung sengaja melakukan sabotase dengan cara melukai dirinya sendiri, membakar rumah sendiri, pura-pura menghilangkan mobilnya dan lain-lain.
Langkah-Langkah Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Anda
- Ikuti petunjuk pengajuan klaim sebagaimana tertera secara lengkap didalam Polis Asuransi anda atau anda bisa menanyakan langsung kepada agen pemasar asuransi anda atau anda bisa cek di website perusahaan asuransi tempat anda ikut program asuransi tersebut.
- Ajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahan Asuransi tempat dimana anda ikut program asuransi tersebut.
- Ajukan formulir klaim yang sesuai dengan klaim yang anda ingin ajukan. Apabila Anda belum memiliki formulir terkait, anda bisa memintanya kepada agen pemasar anda atau anda bisa mendatangi kantor cabang terdekat atau anda bisa download di website perusahan asuransi tempat dimana anda ikut program asuransi tersebut.
- Isi formulir klaim dengan seksama dan sertakan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan klaim.
- Segera kirim/kembalikan formulir klaim Anda beserta dokumen-dokumen pendukung dalam batas waktu pengajuan klaim yang telah di tentukan oleh perusahaan yang tertuang dalam polis asuransi anda (biasanya maksimal 30 hari sejak peristiwa yang dipertanggungkan terjadi) - mauasuransi.com
Sumber Referensi :
Cermati.com/ Mauasuransi,com/ Wikipedia.org /caraklaim.com
0 Response to "Pengertian Klaim Asuransi : Cara Mengajukan Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak"
Post a Comment