PURNADANA SYARIAH adalah program asuransi memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana hingga usia lanjut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116. Pada tanggal 29 Desember 2015 telah dilakukan pengambilalihan saham (Akuisisi) PT A.J. Bringin Jiwa Sejahtera dari Dana Pensiun BRI oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan atas akuisisi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan susunan pemegang Saham PT. A.J. Bringin Jiwa Sejahtera menjadi :
PT Bank Rakyat Indoensia (persero) Tbk dengan kepemilikan saham sebanyak 2.002.022 (dua juta dua ribu dua puluh dua) saham atau sebanyak 91,001% (sembilan puluh satu koma nol nol satu persen) saham.
Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI (YKP BRI) dengan kepemilikan saham 197.978 (seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) saham atau sebanyak 8,999% (delapan koma sembilan sembilan sembilan persen) saham.
Pengambilalihan saham tersebut telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0000524 tanggal 06 Januari 2016.
Sampai tahun 2015 jumlah kantor penjualan telah mencapai 41 kantor penjualan konvensional dan 11 kantor penjualan syariah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Tegal, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Kediri, Jember, Sidoarjo, Malang, Denpasar, Gianyar, Lampung, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Batam, Makassar, Kendari, Manado, Palu, Gorontalo, Balikpapan dan Banjarmasin, sedangkan untuk kantor pelayanan (SCO) terdapat di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.
MANFAAT ASURANSI
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
- Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.
- Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya:
- Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari
- Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
KETENTUAN
- Akad dari PURNADANA SYARIAH adalah Akad Tabarru dan Wakalah bil Ujroh.
- Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 63 (enampuluh tiga) tahun.
- Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
- Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 80 (delapan puluh) tahun.
- Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
- Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
- Usia Peserta ditambah dengan masa pembayaran kontribusi tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
- Masa pembayaran kontribusi reguler tidak melebihi masa asuransi.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan :
- Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis
- Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
- Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa perjanjian berakhir jika saldo Nilai Tunai :
- Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya).
- Bernilai 0 (nol) atau negatif
ILUSTRASI :
A. Calon Peserta
Nama Peserta : Ziyah Aidhil Adha
Usia : 30 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok
Dana Kebajikan (DK) : Rp. 25.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)
1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 25.000.000,-
2. Asuransi Bebas Premi
a. Cacat tetap Total
b. Penyakit Kritis
D. Masa Perjanjian : 50 tahun
E. Kontribusi Asuransi
1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 5.000.000,-
2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak
1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 75.000.000,-
2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 963.558.000,-
Sumber by bringinlife.co.id
0 Response to "Asuransi PURNADANA SYARIAH BRI Life (Ilustrasi da Tabel Manfaat Asuransi)"
Post a Comment