Asuransi SMiLe Hospital Protection Plus memberikan keamanan finansial dalam menghadapi rawat inap dan nikmati kemudahan pembayaran biaya pelayanan rumah sakit hanya dengan sebuah kartu. Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun. Usia masuk adalah 15 hari – 60 tahun dan maksimum 64 tahun untuk perpanjangan.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011. Dalam pertumbuhannya Sinarmas MSIG Life (SMiLe) telah menunjukan perkembangan sangat signifikan dapat dilihat dari premium income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga akhir tahun 2013, tercatat total aset mencapai Rp. 18,9 triliun dan total premi adalah Rp. 9,7 triliun. Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian sovabilitas akhir tahun 2013 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah 976%.
Manfaat SMiLe Hospital Protection Plus
- Tersedia fasilitas rumah sakit provider (rekanan) yang menggunakan kartu Provider (sesuai paket yang dipilih) sebagai alat pembayaran.
- Diskon 10% untuk premi masing-masing tertanggung tambahan.
- Mendapat uang pertanggungan sebesar santunan rawat inap pilihan tertanggung utama.
- Bila dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan, tertanggung mendapat santunan harian rawat inap sebesar ketentuan polis. Maksimum 180 hari perawatan untuk satu tahun polis.
- Bila tertanggung memiliki lebih dari satu polis yang juga memiliki santunan harian rawat inap, maka akan diberikan santunan harian rawat inap maksimal Rp. 2.000.000,- per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- per hari per rawat inap.
0 Response to "SMiLe Hospital Protection Plus "
Post a Comment