Asuransi Pan Pacifif adalah perusahaan asuransi yang memiliki produk-produk asuransi umum yang lengkap. PT. Pan Pacific Insurance berawal dari PT. Asuransi Jaya Inti yang berdiri pada tanggal 27 Februari 1997 di Jakarta yang kemudian berubah nama dan kepemilikan saham pada tahun 2007. PT. Pan Pacific Insurance telah mengukuhkan diri menjadi salah satu perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat dan terpercaya dalam kurun waktu 5 tahun, dan telah mendapat berbagai penghargaan dari berbagai lembaga pemeringkat terpercaya. Untuk mendukung layanan asuransi kesehatan, Pan Pacific Insurance bekerjasama sekitar 700 jaringan rumah sakit yang tersebar diseluruh Indonesia dengan menerapkan sistem Show Card Provider maupun dengan sistem Swipe Card Provider. Untuk Asuransi Kenderaan Bermotor, Pan Pacific juga telah bekerjsama dengan ratusan bengkel authorized dan non authorized yang jumlahnya terus bertambah di seluruh Indonesia, dan juga menyediakan fasilitas mobil derek yang beroperasi selama 24 jam dengan respon yang cepat.
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.Apa pengertian dari Asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Apa itu Risiko?
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Apa manfaat dari Asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.Apa pengertian dari Asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Apa itu Risiko?
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Apa manfaat dari Asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Asuransi yang diberikan pada alat berat yang digerakkan secara mekanik dan terdiri dari rangka dengan rancang bangun khusus, akibat sebuah kecelakaan yang terjadi tiba-tiba, tidak di duga dan berdampak kepada kerusakan fisik.
Surat Jaminan dari pihak pertama (Surety) kepada pihak Kedua (Principal) untuk kepentingan pihak ketiga (Obligee). Bila Principal gagal melaksanakan kewajiban sesuatu perjanjian, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal.
PT. Pan Pacifif Insurance juga bekerja sama dengan partner lain guna memprioritaskan pelayanan yang cepat bagi konsumen. Semua ini merupakan bagian dari komitmen. Pan Pacific Insurance merupakan perusahaan asuransi umum yang beroperasi pada skala nasional di Indonesia dan sejauh telah mempunyai 17 lebih kantor perwakilan.
Shareholder
Shareholder adalah seseorang yang mempunyai saham finansial di suatu perusahaan. Ini berarti shareholder adalah pemilik sebagian dari perusahaan. Mereka akan mendapat keuntungan jika perusahaan bertumbuh, berkembang, dan mendapat nilai lebih dari produksi perusahaan.
PT. Multikom Suplindo
Bergerak di bidang trading dan merupakan induk dari beberapa perusahaan keuangan dan lain-lain.
PT. Ometraco Arya Samanta
Bergerak dibidang distribusi alat-alat elektronik, mesin roti, turbin, generator, pompa, timbangan, kompresor, hospitality management system, merek dunia dan kontruksi baja. Perusahaan Ini juga merupakan induk dari beberapa perusahaan besar lainnya.
PT. Inti Sukses Danamas
Bergerak di bidang perdagangan dan juga merupakan induk dari beberapa keuangan maupun properti dan lain-lain. Pemegang saham utama perusahaan ini adalah pemegang saham dari beberapa perusahaan besar.
Bapak Taswin
Beliau adalah seorang bankir sukse serta berpengalaman yang hingga saat ini masih terus aktif dan berkarya di dunia perbankan.
Produk Asuransi Pan Pacific
- Fire Insurance (Asuransi Kebakaran)
- Business Interruption Insurance (Asuransi Gangguan Usaha)
- Earthquake Insurance (Asuransi Gempa Bumi)
- Riot Insurance (Public Disturbance)/ Asuransi Huru-Hara
- Flood Insurance (Asuransi Banjir)
Health Insurance (Asuransi Kesehatan)
- - In Patient (Rawat Inap)
- - Out Patient (Rawat Jalan)
- - Dental (Rawat Gigi)
- - Pregnancy (Persalinan)
- - Vision (Kaca Mata)
- Theft, Brake and enter Insurance (Asuransi Pencurian dan Kebongkaran)
- Money Insurance (Asuransi Uang)
- Liability Insurance (Asuransi Tanggung Gugat)
- General Accident (Asuransi Umum)
- Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Diri)
- Enginering Insurance (Asuransi Enginering)
- Establishment of Building Process Insurance (Asuransi Proses Pendirian Bangunan)
- Process Machinery and Equipment Instalation Insurance (Asuransi Proses Pemasangan Mesin dan Peralatan)
- Machinery and Equipment Damage Insurance (Asuransi Kebakaran Mesin dan Peralatan)
- Insurance Of Protection Electronic Equipment (Asuransi Perlindungan Peralatan Elektronik
- Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)
- Motor Vehicle Insurance (Asuransi Kenderaan Bermotor)
- - Motorcycle Insurance (Asuransi Bermotor Roda Dua)
- - Motor Vehicle Insurance (Kenderaan Bermotor Rota Empat atau Lebih)
- Heavy Equipment Insurance (Asuransi Alat Berat)
- Surety Bond Insurance (Asuransi Surat Jaminan)
Pelayanan
- Layanan Hotline 24 Jam
- Salayan Survey Penutupan hingga sabtu dan minggu
- Layanan Mobil Derek yang responsive
- Penggunaan teknologi IT berbasis web
0 Response to "Asuransi Pan Pacific (PT. Pan Pacific Insurance) Indonesia"
Post a Comment