Asuransi TM50 (Asuransi Jiwa Murah Tokio Marine) adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan selama 10 tahun hanya dengan premi Rp4000 per hari, proses cepat, mudah dengan syarat membayarkan premi secara berkala selama 5 tahun, dan pengembalian 50% premi apabila tidak terjadi klaim hingga akhir masa pertanggungan. Asuransi TM 50 dapat dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 18 - 65 tahun. Dengan Asuransi jiwa ini, anda akan mendapatkan sampai Rp 100 Juta, selain prosesnya juga cepat dan tanpa pemeriksaan kesehatan. Jumlah uang Premi tahunan hanya mencakup 11 bulan Premi, yang artinya Nasabah mendapat diskon sebesar satu bulan Premi apabila memilih pembayaran dengan Premi tahunan. Tokio Marine Life Insurance Indonesia (TMLI) akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah beberapa hari sebelum Masa Pertanggungan berakhir (dan apabila tidak ada klaim). Nasabah kemudian dapat mengisi formulir untuk diproses oleh TMLI dan uang Premi akan kami transfer ke rekening Nasabah. Dan klaim akan kami proses dalam waktu kurang lebih 6 hari kerja. Pertanggungan mulai berlaku segera setelah penjualan selesai diproses (per tutup telepon). Pihak Asuransi akan mengirimkan dokumen Polis ke alamat Nasabah dalam kurun waktu kurang lebih 14 (empat belas) hari kalender, dan kami juga akan mengirimkan dokumen Polis melalui email (jika ada).
Asuransi Jiwa Murah Tokio Marine TM 50 adalah produk Asuransi Jiwa Berjangka dengan manfaat santunan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan dalam hal terjadi risiko kematian. Nasabah akan mendapatkan kembali sebagian dari Premi yang sudah dibayarkan yaitu berupa Nilai Tunai Polis (jika ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku). Nilai Tunai Polis ini akan Nasabah dapatkan mulai dari Tahun Polis tertentu yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis apabila Pemegang Polis mengakhiri Polisnya dalam Masa Pertanggungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran Nilai Tunai Polis yang didapat, hubungi Customer Care kami di 021 – 2953 0730.
Baca Juga : Produk Asuransi Jiwa Perorangan Tokio Marine
Baca Juga : Produk Asuransi Jiwa Perorangan Tokio Marine
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (TMLI) adalah salah satu anak perusahaan Tokio Marine Group, kelompok perusahaan asuransi tertua di Jepang yang berdiri sejak 1879. Tokio Marine Life Insurance Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agen yang melakukan pemasaran produk TMLI telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi asuransi jiwa yang ditunjuk oleh OJK. Adapun izin usaha TMLI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-597/KM.10/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2012.
Keunggulan Asuransi TM 50:
- Memberikan Uang Pertanggungan mulai dari Rp. 4 juta hingga Rp. 150 juta untuk keluarga Anda tanpa pemeriksaan kesehatan, tes darah ataupun kelengkapan dokumen lainnya
- Pengembalian 50% dari Total Premi yang telah dibayarkan apabila tidak terjadi klaim hingga akhir masa pertanggungan.
- Perlindungan asuransi selama 10 tahun dengan membayar hanya selama 5 tahun
- Tidak ada Masa Tunggu apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan
- Manfaat Kematian akibat kecelakaan akan dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan
- 100% dari Premi yang telah Anda bayarkan akan dikembalikan apabila Pemegang Polis meninggal dalam Masa Tunggu
Bagaimana caranya saya melakukan klaim?
Klaim dapat diajukan dengan mengisi formulir klaim yang dapat diunduh dari website TMLI atau dapat diperoleh dari Kantor TMLI. Beberapa dokumen standar yang harus dilampirkan diantaranya yaitu:
- Formulir resmi pengajuan klaim dari Tokio Marine Life Insurance Indonesia
- Polis asli
- Fotokopi KTP Pemegang Polis
- Fotokopi KTP Penerima Manfaat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan meninggal dunia Tertanggung dari instansi yang berwenang
- Surat berita acara dari kepolisian (apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan)
Polis Nasabah dapat dinyatakan batal/berakhir apabila:
- Tertanggung meninggal dunia
- Masa Pertanggungan berakhir
- Polis dinyatakan berakhir karena gagal membayar premi
- Polis dinyatakan batal oleh TMLI karena adanya ketidaksesuaian/pemalsuan fakta dari Tertanggung
- Polis dibatalkan oleh Tertanggung dengan pemberitahuan tertulis
Penerima Manfaat adalah ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis setelah Polis diterbitkan. Apabila Pemegang Polis tidak melakukan penunjukan, maka pasangan, anak-anak, orang tua atau saudara kandung dari Pemegang Polis dapat melakukan klaim (dengan menunjukan bukti identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Ahli Waris dari instansi yang berwenang, maupun bukti resmi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Baca Juga : Asuransi Jaga Jiwa Plus JAGADIRI Premi Rp 88 Ribu Per Bulan
Baca Juga : Asuransi Jaga Jiwa Plus JAGADIRI Premi Rp 88 Ribu Per Bulan
Berikut adalah beberapa manfaat Asuransi TM50 :
- Mulai dari Rp 4000/hari dan kami memberikan penggantian sampai dengan Rp 100.000.000.
- 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal karena kecelakaan, tanpa Masa Tunggu.
- 100% Premi yang telah Anda bayarkan akan dikembalikan apabila terjadi risiko meninggal bukan karena kecelakaan di dalam Masa Tunggu.
- 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal bukan karena kecelakaan setelah berakhirnya Masa Tunggu.
Kantor Pusat Kami
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
International Financial Centre Tower 2, lantai 33A
Jl. Jenderal Sudirman Kav.22-23, Jakarta 12920
Tel.: +62-21 2975 1800
Faksimili: +62-21 2975 1889
Email: customercare@tokiomarine-life.co.id
0 Response to "Asuransi TM50 - Dengan Premi Hanya Rp 4000 Per Hari Pertangungan Rp 100 Juta"
Post a Comment