Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam pada rumah. Dengan memiliki asuransi rumah, maka segala bentuk risiko kerugian yang muncul akibat berbagai hal yang disebutkan di atas, akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Dengan begitu, Anda bisa tenang dan merasa nyaman karena aset Anda memiliki perlindungan maksimal yang akan menghindarkan Anda dari rasa khawatir dan bahkan ketakutan akan hal-hal tersebut, apalagi ketika meninggalkannya dalam waktu yang lama. Memang Asuransi rumah masih terbilang sebuah konsep baru bagi masyarakat Indonesia. Meskipun sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk ini, namun asuransi rumah belum terlalu dikenal jika dibandingkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor.
Asuransi rumah dapat meringankan atau meminimalisir biaya kerugian dari beragam risiko bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran hingga pencurian. Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran berasuransi, termasuk asuransi rumah. Ada kekhawatiran bahwa nasabah harus membayar mahal untuk mendapatkan manfaat asuransi rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran dapat membeli proteksi properti ini.
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kesehatan Sistem Cashless? Ini Kelebihan dan Keuntungan
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kesehatan Sistem Cashless? Ini Kelebihan dan Keuntungan
Contoh perhitungan premi untuk asuransi rumah tinggal adalah sebagai berikut:
Harga pertanggungan (rumah beserta isinya) x rate premi (per mill) = premi asuransi rumah tinggal
Sebagai contoh:
Harga rumah tinggal beserta isinya: Rp.650.000.000Rate premi: 0.099%Premi yang harus dibayarkan = Rp.650.000.000 x 0,099% = Rp.643.500,-
Dengan harga premi sebesar itu, perlindungan yang bisa didapatkan adalah perlindungan dari resiko – resiko kecelakaan yang telah disebutkan diatas. Sebagai calon nasabah andapun sudah harus menilai sendiri apakah asuransi rumah itu penting atau tidak untuk kehidupan anda.
Namun, Memilih asuransi properti membutuhkan kejelian dan ketelitian. Meskipun Anda membutuhkannya sekarang juga, jangan sampai jatuh pada pilihan yang salah karena memilih asuransi asal-asalan dapat mengecewakan bahkan menimbulkan masalah.
Manfaat asuransi rumah.
Manfaat asuransi rumah.
- Perlindungan dari berbagai resiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
- Pergantian biaya untuk pembersihan pasca terjadi bencana seperti pembersihan puing bangunan.
- Biaya pergantian untuk biaya tempat tinggal sementara apabila rumah tidak dapat dihuni.
- Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala resiko yang dapat terjadi pada rumah.
Mengenal Tentang Asuransi Rumah
Jenis Resiko Apa Saja Yang Di Cover :
- Kebakaran (FLEXAS). Memberikan perlindungan terhadap kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap
- Kerusuhan, Huru-Hara. Memberikan perlindungan terhadap kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat maupun penjarahan yang terjadi selama kerusuhan & huru hara.
- Kebongkaran. Memberikan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki atas tindakan pencurian yang dilakukan secara paksa atau menggunakan kekerasan
- Kecelakaan Diri (Personnal Accident). Memberikan perlindungan terhadap anggota keluarga (suami, istri, dan anak) yang mengalami cacat tetap atau kematian akibat kebakaran
- Biaya Tinggal Sementara. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya sementara (max. 30 hari) dengan syarat obyek pertanggungan tidak dapat dihuni selama min. 3 x 24 jam
- Biaya Pindah Barang. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya yang muncul untuk memindahkan barang akibat bencana kebakaran
- Biaya Pembersihan Puing. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya untuk melakukan pembersihan puing akibat bencana kebakaran
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-III. Memberikan perlindungan atas biaya keuangan yang menjadi tanggung jawab hukum pihak tertanggung kepada pihak ke-III yang terjadi di lokasi pertanggungan
- Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan. Memberikan perlindungan penggantian kerugian atas obyek asuransi yang mengalami kerusakan akibat tertabrak oleh kendaraan
- Bencana Alam (Jaminan Tambahan). Memberikan perlindungan terhadap bencana banjir, angin topan, badai, gempa bumi, dan letusan gunung berapi sebagai jaminan tambahan di samping bencana kebakaran
Rumah / Obyek Yang Dapat Di Asuransikan :
- Bangunan Konstruksi Kelas I. Memberikan penggantian kerugian atas terjadinya risiko yang dijamin terhadap bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal (tidak dipergunakan untuk home industri, gudang ruko, dan lain-lain). Tidak termasuk fondasi bangunan, tanaman/taman.
- Isi Bangunan. Memberikan penggantian atas seluruh isi bangunan, kecuali barang-barang milik pihak lain yang disimpan atau dititipkan, logam mulia, perhiasan, barang antik atau barang seni, surat/dokumen berharga, uang, naskah/gambar/desain.
Jenis Asuransi Rumah
Property All Risk / Industrial All Risk
Ini merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang tertera pada pengecualian, yaitu: perang, terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan: kerusakan mekanik dan boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.
Jaminan yang diberikan oleh layanan Asuransi Property All Risks (PAR), mencakup:
- Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara.
- Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air.
- Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
- Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah.
Pada dasarnya, asuransi Properti All Risk (PAR) hanya berlaku bagi bangunan non industri, seperti: kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan berbagai bangunan properti lainnya. Sedangkan untuk bangunan industri, seperti: pabrik, gudang, mall dan toko, akan digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR)
Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Asuransi ini merupakan polis standard yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang (aircraft), dan asap (smoke).
Namun, selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI tersebut, asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas risiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI, antara lain:
- Kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru hara.
- Banjir, angin topan, badai dan kerusakan karena air.
- Tanah longsor.
- Kebongkaran.
- Business interuption (kehilangan keuntungan)
Baca juga : Asuransi Kecelakaan Diri ProMedicare AXA - Asuransi Kesehatan Internasional
Tips Memilih Asuransi Rumah
Tips Memilih Asuransi Rumah
- Pilih Perusahaan Asuransi Terbaik
- Gunakan Polis yang Tepat
- Pilih Cakupan yang Memadai
- Lakukan Perbandingan
- Ketahui Jaminan
- Ketahui Proses Klaim
- Biaya dan Nilai Pertanggungan
- Cari tahu perlindungan atau manfaat
Cara Kerja Asuransi Rumah
Contoh: Anda memiliki sebuah rumah dengan luas bangunan 100 meter persegi, dengan nilai pertanggungan rumah sebesar Rp400.000.000,-.
Nilai pertanggungan akan didapatkan dengan cara menghitung jumlah dana yang akan dibutuhkan untuk membangun rumah seluas 100 meter tersebut pada saat ini. Jika saat ini dibutuhkan dana sebesar Rp4 juta untuk membangun setiap satu meter persegi, maka untuk rumah seluas 100 meter persegi akan dibutuhkan dana sebesar Rp400.000.000,-.
Namun, selain bangunan fisik rumah, Anda juga bisa mengasuransikan aset yang terdapat di dalam rumah tersebut. Misalnya nilai aset yang Anda miliki adalah sebesar Rp 100.000.000,-, maka nilai total pertanggungan Anda adalah sebesar Rp500.000.000,-
Setelah mendapatkan nilai pertanggungan, maka Anda bisa mengalikan nilai tersebut dengan satuan permil, sehingga akhirnya Anda menemukan nilai premi tahunan yang wajib Anda bayarkan, yakni sebesar Rp750,000. Jumlah ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan nilai pertanggungan yang akan Anda dapatkan, bukan? (Dicopy dari Cermati.com)
Sumber Referensi by asuransi88.com/rajapremi.com/cermati.com/
0 Response to "Asuransi Rumah : Manfaat, Tips dan Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah"
Post a Comment