Asuransi Rumah : Manfaat, Tips dan Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah

Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam pada rumah. Dengan memiliki asuransi rumah, maka segala bentuk risiko kerugian yang muncul akibat berbagai hal yang disebutkan di atas, akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Dengan begitu, Anda bisa tenang dan merasa nyaman karena aset Anda memiliki perlindungan maksimal yang akan menghindarkan Anda dari rasa khawatir dan bahkan ketakutan akan hal-hal tersebut, apalagi ketika meninggalkannya dalam waktu yang lama. Memang Asuransi rumah masih terbilang sebuah konsep baru bagi masyarakat Indonesia. Meskipun sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk ini, namun asuransi rumah belum terlalu dikenal jika dibandingkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor.

Asuransi rumah dapat meringankan atau meminimalisir biaya kerugian dari beragam risiko bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran hingga pencurian. Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran berasuransi, termasuk asuransi rumah. Ada kekhawatiran bahwa nasabah harus membayar mahal untuk mendapatkan manfaat asuransi rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran dapat membeli proteksi properti ini.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kesehatan Sistem Cashless? Ini Kelebihan dan Keuntungan

Asuransi Rumah

Contoh perhitungan premi untuk asuransi rumah tinggal adalah sebagai berikut: 
Harga pertanggungan (rumah beserta isinya) x rate premi (per mill) = premi asuransi rumah tinggal 
Sebagai contoh: 
Harga rumah tinggal beserta isinya:  Rp.650.000.000Rate premi:  0.099%Premi yang harus dibayarkan = Rp.650.000.000 x 0,099% = Rp.643.500,- 
Dengan harga premi sebesar itu, perlindungan yang bisa didapatkan adalah perlindungan dari resiko – resiko kecelakaan yang telah disebutkan diatas. Sebagai calon nasabah andapun sudah harus menilai sendiri apakah asuransi rumah itu penting atau tidak untuk kehidupan anda.
Namun, Memilih asuransi properti membutuhkan kejelian dan ketelitian. Meskipun Anda membutuhkannya sekarang juga, jangan sampai jatuh pada pilihan yang salah karena memilih asuransi asal-asalan dapat mengecewakan bahkan menimbulkan masalah. 

Manfaat asuransi rumah.
  • Perlindungan dari berbagai resiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  • Jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
  • Pergantian biaya untuk pembersihan pasca terjadi bencana seperti pembersihan puing bangunan.
  • Biaya pergantian untuk biaya tempat tinggal sementara apabila rumah tidak dapat dihuni.
  • Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala resiko yang dapat terjadi pada rumah.
Mengenal Tentang Asuransi Rumah
Jenis Resiko Apa Saja Yang Di Cover :
  • Kebakaran (FLEXAS). Memberikan perlindungan terhadap kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap
  • Kerusuhan, Huru-Hara. Memberikan perlindungan terhadap kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat maupun penjarahan yang terjadi selama kerusuhan & huru hara.
  • Kebongkaran. Memberikan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki atas tindakan pencurian yang dilakukan secara paksa atau menggunakan kekerasan
  • Kecelakaan Diri (Personnal Accident). Memberikan perlindungan terhadap anggota keluarga (suami, istri, dan anak) yang mengalami cacat tetap atau kematian akibat kebakaran
  • Biaya Tinggal Sementara. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya sementara (max. 30 hari) dengan syarat obyek pertanggungan tidak dapat dihuni selama min. 3 x 24 jam
  • Biaya Pindah Barang. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya yang muncul untuk memindahkan barang akibat bencana kebakaran
  • Biaya Pembersihan Puing. Memberikan perlindungan berupa penggantian biaya untuk melakukan pembersihan puing akibat bencana kebakaran
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-III. Memberikan perlindungan atas biaya keuangan yang menjadi tanggung jawab hukum pihak tertanggung kepada pihak ke-III yang terjadi di lokasi pertanggungan
  • Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan. Memberikan perlindungan penggantian kerugian atas obyek asuransi yang mengalami kerusakan akibat tertabrak oleh kendaraan
  • Bencana Alam (Jaminan Tambahan). Memberikan perlindungan terhadap bencana banjir, angin topan, badai, gempa bumi, dan letusan gunung berapi sebagai jaminan tambahan di samping bencana kebakaran
Rumah / Obyek Yang Dapat Di Asuransikan :
  • Bangunan Konstruksi Kelas I.  Memberikan penggantian kerugian atas terjadinya risiko yang dijamin terhadap bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal (tidak dipergunakan untuk home industri, gudang ruko, dan lain-lain). Tidak termasuk fondasi bangunan, tanaman/taman.
  • Isi Bangunan. Memberikan penggantian atas seluruh isi bangunan, kecuali barang-barang milik pihak lain yang disimpan atau dititipkan, logam mulia, perhiasan, barang antik atau barang seni, surat/dokumen berharga, uang, naskah/gambar/desain.
Jenis Asuransi Rumah
Property All Risk / Industrial All Risk
Ini merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang tertera pada pengecualian, yaitu: perang, terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan: kerusakan mekanik dan boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.

Jaminan yang diberikan oleh layanan Asuransi Property All Risks (PAR), mencakup:
  • Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara.
  • Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air.
  • Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
  • Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah.
Pada dasarnya, asuransi Properti All Risk (PAR) hanya berlaku bagi bangunan non industri, seperti: kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan berbagai bangunan properti lainnya. Sedangkan untuk bangunan industri, seperti: pabrik, gudang, mall dan toko, akan digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR)

Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Asuransi ini merupakan polis standard yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang (aircraft), dan asap (smoke).

Namun, selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI tersebut, asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas risiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI, antara lain:
  • Kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru hara.
  • Banjir, angin topan, badai dan kerusakan karena air.
  • Tanah longsor.
  • Kebongkaran.
  • Business interuption (kehilangan keuntungan)
  • Pilih Perusahaan Asuransi Terbaik
  • Gunakan Polis yang Tepat
  • Pilih Cakupan yang Memadai
  • Lakukan Perbandingan
  • Ketahui Jaminan
  • Ketahui Proses Klaim
  • Biaya dan Nilai Pertanggungan
  • Cari tahu perlindungan atau manfaat
Cara Kerja Asuransi Rumah 
Contoh:  Anda memiliki sebuah rumah dengan luas bangunan 100 meter persegi, dengan nilai pertanggungan rumah sebesar Rp400.000.000,-. 
Nilai pertanggungan akan didapatkan dengan cara menghitung jumlah dana yang akan dibutuhkan untuk membangun rumah seluas 100 meter tersebut pada saat ini. Jika saat ini dibutuhkan dana sebesar Rp4 juta untuk membangun setiap satu meter persegi, maka untuk rumah seluas 100 meter persegi akan dibutuhkan dana sebesar Rp400.000.000,-. 
Namun, selain bangunan fisik rumah, Anda juga bisa mengasuransikan aset yang terdapat di dalam rumah tersebut. Misalnya nilai aset yang Anda miliki adalah sebesar Rp 100.000.000,-, maka nilai total pertanggungan Anda adalah sebesar Rp500.000.000,- 
Setelah mendapatkan nilai pertanggungan, maka Anda bisa mengalikan nilai tersebut dengan satuan permil, sehingga akhirnya Anda menemukan nilai premi tahunan yang wajib Anda bayarkan, yakni sebesar Rp750,000. Jumlah ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan nilai pertanggungan yang akan Anda dapatkan, bukan? (Dicopy dari Cermati.com)
Sumber Referensi by asuransi88.com/rajapremi.com/cermati.com/

0 Response to "Asuransi Rumah : Manfaat, Tips dan Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen