Asuransi Bintang atau ( PT Asuransi Bintang Tbk) adalah salah satu asuransi yang berdiri sejak 1955. Bintang didirikan pada tanggal 17 Maret 1955 oleh beberapa tokoh pengusaha nasional, yang sebagian besar juga adalah pelaku revolusi fisik menjelang kemerdekaan pada tahun 1945.Mereka adalah Ali Algadri,Idham, Ismet, Wibowo, Soedarpo Sastrosatomo,Pang Lay Kim, Roestam Moenaf dan Johan Radi Koesman. Sejak tanggal 29 Nopember 1989,saham "Bintang" telah menjadi perusahaan Publik di mana sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia(d/h Bursa Efek Jakarta).
PT. Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) bergerak pada bisnis asuransi umum yang meydiakan berbagai macam tipe produk asuransi, termasuk reasuransi, tanpa asuransi jiwa. Produk perusahaan meliputi: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi keuangan, asuransi komputer, asuransi kerusakan mesin, asuransi penerbangan, asuransi kelautan, asuransi kargo, asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan diri, dan asuransi rekayasa.
Produk dan Jasa
Konvensional
Asuransi Kebakaran
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap. Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan/manfaat bagi seseorang yang mengalami kerugian "keuangan" yang diderita tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.
Asuransi Pengangkutan
Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: "tempat asal" sampai "ke tempat tujuan".
Asuransi Rekayasa
Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.
Asuransi Terorisme & Sabotase
Produk asuransi ini menyediakan perlindungan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh Aksi Terorisme & Sabotase. Produk ini diciptakan sebagai solusi terhadap meningkatnya kebutuhan akan perlindungan asuransi atas kerugian harta benda kerugian finansial akibat aksi Terorisme & Sabotase. Selama lebih dari 10 tahun terakhir, produk Asuransi Terorisme & Sabotase ini dikenal sebagai produk ciri khas PT Asuransi Bintang Tbk. dan sampai saat ini PT. Asuransi Bintang Tbk masih tetap merupakan market leader untuk produk ini.
Bintang E-Cargo
Bintang eCargo adalah medium penerbitan sertifikat asuransi marine cargo yang tersentralisasi berbasiskan web. Sehingga data tersentral dan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Proses penerbitan sertifikat asuransi menjadi semakin cepat dan mengurangi biaya proses administrasi yang biasanya dilakukan secara manual.
Bintang eCargo menyimpan semua data sertifikat marine cargo yang sudah diterbitkan sehingga anda dapat dengan mudah mencari dan melihat sertifikat tertentu.
Perisay Mobil Individual
Perisay Mobil Individual menjamin secara penuh (Comprehensive/all risk) kerugian atau kerusakan yang menimpa kendaraan Anda
yang disebabkan oleh :
- Tabrakan, terbalik, tergelincir.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian.
- Kebakaran.
- Petir.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Kerusuhan dan huru-hara (RSCC).
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai
Perisay Rumah Seisinya
Perisay Rumah Seisinya memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian karena kebakaran, kebanjiran, penjarahan, pencurian, terorisme, sabotase, kerusuhan biasa, sampai dengan huru hara dengan motif politik (civil commotion). Dalam hal risiko kerusuhan ini jaminan yang diberikan oleh Perisay Rumah Seisinya adalah yang paling luas yang ada di pasar. Perisay Rumah Seisinya juga menjamin risiko pembongkaran, pencurian dengan perusakan/kekerasan, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, bahkan juga termasuk biaya pengobatan atas kecelakaan yang terjadi di lingkungan rumah.
Syariah
Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing. Risiko bukan dipindahkan dari nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta. Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung.
Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah.
Bintang Syariah (Sumber Artikel by .asuransibintang.com)
0 Response to "Produk Asuransi Bintang atau ( PT Asuransi Bintang Tbk)"
Post a Comment