Asuransi Dana Pensiun adalah Program asuransi Pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh nasabah secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Program ini dapat diikuti oleh perusahaan atau pemberi kerja maupun perorangan.
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Bagaimana cara memenuhi kebutuhan dana pensiun dan uang pertanggungan yang memadai sehingga kitanyaman saat memasuki usia pensiun?
Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu :
- Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
Pengertian Asuransi Dana Pensiun
Pengertian Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah produk yang memiliki tujuan menyiapkan dana pada saat peserta pensiun. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan oleh nasabah secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Program ini dapat diikuti oleh perusahaan atau pemberi kerja maupun perorangan. Jadi, program pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan atau perusahaan maupun perorangan. Sebab, tujuan dari program pensiun DPLK digunakan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
Lembaga keuangan yang menyediakan program ini tidak terbatas pada bank saja, sebab beberapa perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lain juga menyediakan program ini. Dalam sejarahnya, program DPLK ini sudah ada sejak lama. Bahkan, telah berdiri Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) sejak 1997.
Organisasi tersebut dibentuk sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Biasanya, penawaran program DPLK ini menjadi suatu program dana pensiun iuran yang didasarkan pada Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Selain sebagai manfaat pension, DPLK juga dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. (Sumber by cekaja.com/asuransi-dplk)
Berikut adalah Produk Asuransi Dana Pensiun dari AIA FINANCIAL :
DPLK POOLED FUND (“PPUKP”)
DPLK Pooled Fund atau lebih dikenal dengan “PPUKP” adalah produk DPLK yang diselenggarakan dan dikelola dengan berdasarkan prinsip Pooled Fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AIA Financial dengan Perusahaan dan bukan dikelola secara akun individu.
AIA mempersembahkan DPLK Pooled Fund sebagai sarana perusahaan dalam mendanakan kewajiban imbalan pasti sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan manfaat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berlaku untuk semua jenis PHK (full offset). Program ini memberikan nilai tambah bagi dalam hal perpajakan, cara pembayaran manfaat dan pengaturan hak atas manfaat jatuh tempo kepada karyawan.
KEUNGGULAN UTAMA
BAGI KARYAWAN
Iuran Pensiun dapat dijadikan biaya oleh Perusahaan sehingga dapat sebagai pengurang pajak perusahaan PPh 25, dan dapat digunakan sebagai perencanaan pajak bagi perusahaan (Tax Planning).
BAGI PERUSAHAAN
- Membantu perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko keuangan dan arus kas ketika terjadi PHK.
- Membantu perusahaan dalam Pendanaan atas Kewajiban Imbalan Pasti sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berdasarkan PSAK 24 dengan biaya yang lebih rendah :
- Pengembalian hasil investasi yang lebih optimal
- Time value of Money
- Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK.
- Memiliki Menejemen Administrasi dan Menejer Investasi yang profesional dalam pengelolaan dana pensiun dan atau pesangon tanpa harus menyiapkan tambahan sumber daya manusia.
DPLK INDIVIDUAL ACCOUNT
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program pensiun bagi anda sebagai karyawan dengan iuran pasti yang memberikan manfaat pensiun anda dengan tujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun serta ahli warisnya apabila anda meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga anda dapat dipelihara, tidak membebani orang lain pada saat pensiun.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua.
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Disiplin menabung
- Fasilitas pajak*
- - Iuran sebagai pengurang pajak penghasilan Karyawan
- - Hasil investasi dari program ini bebas pajak sampai dengan manfaat ditarik
- Bebas sitaan
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk memenuhi kewajiban Pembewri Kerja kepada karyawannya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 167).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Iuran Perusahaan dapat diakui sebagai biaya pensiun sehingga menguangi pajak Perusahaan*.
- Program yang murah dalam segi pembiayaan.
- Mempertahankan karyawan yang berkualitas
- Faktor keunggulan dalam mendapatkan karyawan berkualitas
DANA PESANGON
AIA mempersembahkan program Dana Pesangon untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada agar dapat memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan. Dana pesangon adalah produk asuransi jiwa kumpulan yang memiliki nilai tunai dan diadministrasikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Kepastian bahwa Peserta akan mendapatkan hak pesangonpada saat karyawan berhent kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan Asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu dalam proses pendanaan atas kewajiban Perusahaan kepada karyawannya apabila terjadi PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembayaran, di mana iuran/pendanaan bisa dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Iuran ke depan atau iuran atas masa kerja lalu (Past Service Liability / PSL) dapat digunakan sebagai pengurang pajak Perusahaan (deductible expense), sehingga bisa digunakan sebagai tax planning tool bagi Perusahaan**.
- Besarnya pembayaran manfaat kepasa Peserta dapat disesuaikan dengan kondisi yang diinginkan oleh Perusahaan
SEVPAY
SevPay merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang mengandung unsur nilai tunai, diadministarikan secara individu, dimana produk ini diciptakan untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada, yang dapat memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Program yang transparan, karena berupa rekening individu yang dapat dilihat setiap saat
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus dan tidak dipotong pajak**.
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Apabila ada kelebihan pembayaran manfaat kepada Karyawan, kelebihan tersebut bisa dikembalikan ke Perusahaan.
SEVPAY PLUS
SevPay Plus merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang mengandung unsur nilai tunai, diadministarikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu serta diciptakan untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada, yang dapat memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Kepastian tersedianya dana untuk membayarkan hak pesangon pada saat Peserta berhenti kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat tidak dipotong pajak**.
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, di mana iuran/pendanaan bisa dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Besarnya pembayaran manfaat kepada Karyawan dapat disesuaikan dengan kondisi yang diinginkan.
Sumber Artikel dari Cekaja.com/ landasanteori.com/aia-financial.co.id/id/our-products
0 Response to "PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL"
Post a Comment